Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo Rabu (22/11/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Nelson mengatakan, penandatanganan NPHD Sebagai komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mendukung suksesnya Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Gorontalo
“Semoga penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gorontalo bisa berjalan sukses dan memberikan hasil yang memuaskan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujar Nelson.
Lanjutnya, penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang bukan tanggungjawab KPU dan Bawaslu tetapi merupakan kewajiban bersama sehingga melahirkan pemimpin bagi daerah.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban mulai dari anggaran, kemudian fasilitas yang ada di tingkat Kecamatan hingga desa termasuk SDMnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Harmain mejelaskan, sesuai dengan kesepakatan NPHD yang sudah ditandangani, Pemkab Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 29,724 Miliar untuk KPU.
“Proses pencairan dana hibah ini akan terbagi menjadi dua tahap. Dimana, tahap pertama 40 persen di tahun 2023 sebesar Rp11,889 Miliar dan tahap kedua 60 persen di tahun 2024 sejumlah Rp17,834 Miliar,” jelas Roy.
Sedangkan total dana hibah yang diberikan Pemkab Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2024, sebesar Rp12,775 Miliar. Dana tersebut juga akan dicairkan dalam dua tahap.
“Untuk tahap pertama 40 persen sebesar Rp5,110 Miliar dan tahap kedua 60 persen sekitar Rp7.6 Miliar,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Ketua Bawaslu Alexander Kaaba.
Penulis Tim