Kontras.id, (Gorontalo) – Susanti (30) warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato isteri Wahyun DF. Nento (27) terlapor penggelapan dan penipuan yang telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo menduga, penahanan suaminya merupakan buntut laporan mereka di Polres Gorontalo.
Susanti mengatakan, sebelumnya suaminya Wahyun Nento mengalami penganiayaan di rumah pribadi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Viecriyanto Mohamad di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Minggu 21 Mei 2023. Keesokan harinya Senin 22 Mei 2023, kata Susanti, kejadian yang dialami suaminya tersebut telah dilaporkan ke Polres Gorontalo.
“Penganiayaan yang dialami suami saya itu sudah kami laporkan di Polres Gorontalo tanggal 22 Mei lalu, terlapor pak Viecriyanto Mohamad, bapaknya pak Yunus Mohamad (Kaban Kesbangpol Pohuwato) dan beberapa oknum Anggota diduga Resmob Polda Gorontalo. Tapi saya tidak bisa menyebut nama mereka (Resmob),” ucap Susanti kepada Kontras.id, Selasa 13/06/2023.
Susanti menuturkan, saat suaminya menjalani perawatan di RSUD MM. Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo pasca dianiaya, suaminya menerima surat pemanggilan pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pelapor, kata Susanti, adalah Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Viecriyanto Mohamad yang tak lain merupakan terlapor penganiyaan.
“Sebelumnya kami tidak mengetahui kalau mereka (Viecriyanto Mohamad dan Yunus Mohamad) telah melaporkan suami saya ke Polda Gorontalo. Mungkin karena mereka sudah tahu suami saya melapor di Polres, maka mereka balik melapor juga di Polda,” ucap Susanti.
“Sehingga saya menduga laporan hingga penahanan terhadap suami saya adalah buntut dari laporan kami di Polres Gorontalo atas kasus penganiayaan yang dialaminya suami saya di rumah pak Viecriyanto Mohamad,” sambung Susanti.
Baca Juga: Penahanan Terlapor Penggelapan dan Penipuan Polda Gorontalo Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Menurut Susanti, seharusnya yang dilaporkan oleh Viecriyanto Mohamad kepada ke Polda Gorontalo adalah Yunus Mohamad, bukan suaminya. Pasalnya, kata Susanti, yang menjual mobil kepada suaminya adalah Yunus Mohamad.
“Saya juga bingung kenapa suami saya jadi tersangka. Sebab, yang jual mobil kan pak Kaban Yunus Mohamad. Mobil yang dijual ke suami saya ini milik anaknya Viecriyanto Mohamad. Dijual tanpa sepengetahuan anaknya. Jadi menurut saya, seharusnya yang dilaporkan penggelapan itu adalah pak Kaban Yunus Mohamad, bukan suami saya,” imbuh Susanti.
Susanti berharap, Kapolda Gorontalo, Irjen Angesta Romano Yoyol mengusut tuntas kedua kasus tersebut. Baik kasus penganiayaan, maupun kasus penggelapan dan penipuan.
“Kalau memang ada oknum-oknum anggota (Resmob Polda Gorontalo) yang terlibat di situ (penganiayaan terhadap suaminya) tolong diusut tuntas oleh Kapolda Gorontalo. Kami hanya sebagai masyarakat biasa, kemana lagi kami berlindung kalau bukan kepada aparat kepolisian,” tutup Susanti.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putro menjelaskan, terkait laporan penganiyaan tehadap tersangka penggelapan dan penipuan Wahyun Nento, Satreskrim Polres Gorontalo terus dilakukan penyelidikan.
“Nanti perkembangan dari kasus yang di Polres Gorontalo kita akan update kembali,” jelas Desmont di ruang kerjanya, Rabu 14/06/2023.
Desmont menegaskan, Polda Gorontalo tidak pernah melakukan intimidasi dan intervensi terhadap penanganan kasus penganiayaan yang ditangani Polres Gorontalo maupun kasus penggelapan dan penipuan yang saat ini sedang di usut oleh Ditreskrimum Polda.
“Perlu saya luruskan, kami tidak melakukan intimidasi, kami tidak melakukan intervensi dan lain sebagainya. Tetang RN ini (Ramli Napu, terlapor penggelapan dan penipuan yang dilaporkan bersama Wahyun Nento), laporannya bukan hanya sekali,” tegas Desmont.
“Yang dilaporkan (Viecriyanto Mohamad) mungkin itu yang terakhir. Sebelum sebelumnya itu (laporan kasus penggelapan dan penipuan) sudah ada, dan isu sementara dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimum,” tandas Desmont.
Penulis Thoger