Kontras.id, (Gorontalo) – Mantan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Telaga Biru, Alwin Talib mengungkapkan, perombakan petugas TKSK oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo atas perintah Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Ketua TP PKK, Fory Naway dan Wakil Bupati (Wabup), Hendra Hemeto.
“Sesuai penyampaian ketua panitia seleksi rekrutmen TKSK (Sekertaris Dinas Sosial, Titi Nur), bahwa pelaksanaan seleksi ini atas perintah Wabup. Bahkan ada titipan dari pak Wabup, katanya. Dan itu disampaikan ke pak Ahmad Pakaya (TKSK Tibawa),” ungkap Alwin kepada Kontras.id, Rabu 01/03/2023.
“Namun, setelah setelah Ahmad Pakaya konfirmasi ke Wabup, Wabup mengaku tidak pernah terlibat dan tak tahu menahu tentang seleksi perekrutan TKSK yang dilakukan oleh Dinsos tersebut,” sambung Alwin.
Tak hanya Wabup, Bupati Nelson Pomalingo bersama Ketua TP PKK Fory turut disebut memiliki andil besar dan memerintahkan agar Dinsos segera melakukan seleksi untuk merekrut TKSK baru.
“Bahkan berkembang pada Senin (27/02) kemarin, saat saya ketemu dengan Ketua Panitia Seleksi, katanya ini adalah perintah istana antara Ibu dan bapak. Bupati sama Ibu Bupati (Ketua PT PKK), itu penyampaian ketua panitia kemarin langsung ke saya,” tegas Alwin.
Baca Juga: Terkait Hasil Rekrutmen TKSK, Peserta di 7 Kecamatan Bernasib Seperti Tibawa
Baca Juga: Hasil Seleksi Rekrutmen TKSK Dinsos Kabupaten Gorontalo Tuai sorotan
Alwin menilai, perekrutan TKSK oleh Dinsos dinilai cacat prosedur. Pasalnya selama ini Dinsos belum melakukan evaluasi terhadap petugas TKSK yang lama.
“Menurut saya perekrutan itu cacat prosedur, karena pertama belum ada evaluasi hasil kinerja TKSK yang lama. Kedua TKSK yang lama belum diberhentikan, Dinsos sudah melakukan perekrutan TKSK yang baru. Ini kan sungguh aneh bin ajaib,” ucap Alwin.
Alwin menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI bahwa TKSK bisa diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir berdasarkan usulan dari Dinsos setempat. Namun, alasan pemberhentian harus jelas
“Jika Dinsos punya alasan lain atas pemberitaan kami, harus dijelaskan secara tuntas agara tidak menjadi polemik dikemudian hari,” tandas Alwin.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Kabupaten Gorontalo, Syamsul Bahruddin membantah bahwa evaluasi dan perekrutan TKSK adalah perintah Bupati, Wabup dan Ketua PT PKK.
“Itu tidak ada. Evaluasi dan seleksi adalah perintah Kemensos (Kementerian Sosial), dan itu ada suratnya. Terus terang setiap kegiatan dilakukan, kami tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Syamsul, Kamis 02/03/2023.
“Kami memaklumi hali ini jadi polemik. Mungkin karena mereka tidak bisa menerima hasil yang telah ditetapkan oleh Kemensos,” tandas Syamsul.
Penulis: Thoger
I have read your article carefully and I agree with you very much. This has provided a great help for my thesis writing, and I will seriously improve it. However, I don’t know much about a certain place. Can you help me? https://www.gate.io/tr/signup/XwNAU