Kontras.id (Pohuwato) – Oknum Kepala Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, diduga terindikasi penggelembungan dan penyelewengan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2017.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah tokoh masyarakat (Tokmas) Desa Bumbulan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat 26/08/2022.
Dikutip dari DETEKSINEWS.ID, kedatangan para tokoh masyarakat Bumbulan ke Kejati Gorontalo tersebut, untuk memastikan aduan dan laporan yang mereka layangkan pada 12 Agustus 2022 kemarin, benar-benar diseriusi oleh pihak kejaksaan.
“Ya benar, kami datang mengecek laporan yang telah masuk ke kantor Kejati Gorontalo.” Ungkap Anis Darise (Perwakilan Tokoh Masyarakat),
Terinformasi, Laporan masyarakat Bumbulan terkait penyelewengan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2017, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Marisa.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, sebagai Kepala Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, EY enggan memberikan tanggapan kaitan dengaan sejumlah Tokoh Masyarakat yang melaporkan dirinya atas dugaan penyelewengan keuangan desa.
Penulis : Hitler Simanungkalit