Kontras.id, (Aceh) – Hasballah, nasabah Bank Aceh Cabang Lhokseumawe resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara raibnya saldo dari rekening miliknya sebesar Rp 54.500.000.
Armia selaku kuasa hukum korban kepada awak media mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan kasasi dengan nomor 3/Pdt.Sus-BPSK/2022 pada tanggal 30 Mei 2022.
“Kita juga sudah menyerahkan memori kasasi sesuai dengan tanda terima memori kasasi,
tanggal 6 Juni 2022,” ungkap Armia melalui keterangan tertulis, Selasa 07/06/2022.
Armia menyampaikan, kasus tersebut sebelumnya sudah pernah dimenangkan oleh Hasballah di BPSK Kabupaten Aceh Utara yang amar putusannya menghukum Bank Aceh untuk mengembalikan dana kepada Hasballah sejumlah Rp. 29.000.000.
“Walaupun tidak mengabulkan seluruhnya, tapi paling tidak sudah memberikan sedikit keadilan baginya. Sayangnya atas putusan itu, Bank Aceh justru memilih mengajukan
keberatan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” jelas Armia.
“Oleh PN lewat Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-BPSK/2022, tanggal 25 Mei 2022, justru menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan nasabah Bank Aceh itu, dengan alasan agar nasabah melaporkan kasus pembobolan itu kepada polisi,” sambung Armia.
Armia mengungkapkan, adanya putusan PN Lhokseumawe berimplikasi pada putusan BPSK sebelumnya. Sehingga pihaknya keberatan dan mengajukan kasasi ke MA.
“Tentu saja kami menolak putusan PN itu. Menurut kami, majelis telah keliru dalam
memberikan pertimbangan hukum dan salah dalam penerapan hukumnya. Maka
dalam memori kasasi kami meminta agar MA membatalkan putusan tersebut dan menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Bank Aceh,” ucap Armia.
Armia mengaku, bersedia menangani kasus ini karena mengingat pentingnya perlindungan kepada nasabah selaku konsumen. Kata Armia, Hasballah (korban) sempat mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak bank yang saat itu tidak memberikan solusi yang berarti atas raibnya dana miliknya.
“Padahal korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak bank. Karena itu iapun membawa kasus itu ke BPSK,” kata Armia.
Armia menjelaskan, pada tahap kasasi pihaknya tidak lagi mempersoalkan fakta, melainkan penerapan hukum oleh PN Lhokseumawe selaku judex facti untuk kita uji ke MA selaku judex juris.
“Meski upaya hukum sedang bergulir, kami tetap berharap tidak tertutup kemungkinan agar masalah klien kami dengan bank kebanggaan masyarakat Aceh itu dapat diselesaikan dengan baik,” harap Armia.
Penulis : Ahmad Mirzda