Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan surat edaran kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk meminta masyarakat waspada terhadap investasi tanaman serai wangi karena diduga ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Harjun Datu menjelaskan, melalui arahan Bupati Gorontalo pihaknya telah melakukan investigasi terhadap keberadaan Commanditaire Vennootschap (CV) anak cabang perusahaan PT Cipta Kastindo Persada yang konon katanya bergerak pada program serai wangi.
“Kami telah melakukan investigasi termasuk meminta company profile perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai dasar Dinas Pertanian untuk mempelajari apakah CV tersebut benar-benar ada atau berbadan hukum,” jelas Harjun, Jumat 14/01/2022.
Baca Juga : Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Investasi Serai Wangi, Komisi I Gelar RDP
Baca Juga : Soal Investasi Serai Wangi, Jayusdi : Ada yang Memanfaatkan Ini Untuk Keuntungan Pribadi
Baca Juga : Meresahkan, DPRD Kabgor Desak Pemerintah Lakukan Investigasi Soal Program Serai Wangi
Harjun mengungkapkan, hingga saat ini pihak perusahaan tak kunjung menyerahkan maupun menunjukkan company profile tersebut kepada pemerintah daerah. Bahkan kata dia, perusahaan seolah-olah menghindar disaat diajak bertemu.
“Berdasarkan investigasi itu, kami Dinas Pertanian mengeluarkan surat edaran waspada tentang program serai wangi ini. Sebab, hingga saat ini company profile yang dimiliki perusahaan tak kunjung diberikan,” ungkap Harjun.
“Company profilnya tak kunjung diserahkan, berarti secara hukum belum jelas. Bisa disebut ilegal, karena kekuatan legal standing belum mereka penuhi,” tandas Harjun.
Berikut bunyi surat edaran pemerintah daerah bersifat penting yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa :
Menidaklanjuti hasil rapat kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo pada tanggal 27 Desember 2021 tentang Rencana Penyediaan Lahan siap tanam oleh masyarakat untuk budidaya tanaman Serai Wangi yang mengatasnamakan investasi maka di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Rencana Penyediaan lahan Siap Tanam Masyarakat untuk usaha budidaya tanaman sereh wangi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu hingga saat ini belum memiliki kejelasan investasi, bahkan dibeberapa wilayah telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.
2. Bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo telah berupaya menghubungi salah satu anak cabang perusahaan PT Cipta Kastmindo Persada untuk bisa melakukan koordinasi, namun hingga saat ini belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut dengan berbagai alasan.
3. Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari, dihimbau kepada Bapak/Ibu camat dan seluruh Kepala Desa / Lurah di wilayah Kabupaten Gorontalo untuk senantiasa waspada dan tidak memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat yang membicarakan investasi tanaman sereh wangi.
Penulis : Thoger
Comments 2