Example floating
Example floating
Kriminal

Telegram Kapolda Gorontalo, Minta Waspadai Trading Forex

×

Telegram Kapolda Gorontalo, Minta Waspadai Trading Forex

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi, (Foto : Istimewa/Kontras.id).

Kontras.id (Gorontalo) – Kapolda Gorontalo melalui telegram dengan nomor surat ST/14/X/HUM.3.4/2021 yang disampaikan kepada jajaran Polda Gorontalo menghimbau agar mewaspadai investasi Trading Forex ilegal.

Hal ini sebagai respon atas postingan pada media sosial Facebook Portal Gorontalo terkait dengan investasi trading Forex Illegal di Gorontalo. Serta hasil koordinasi Satgas waspada investasi tentang investasi trading Forex.

Sehubungan dengan hal tersebut, juga telah viral tentang dugaan investasi Forex ilegal di Gorontalo yang melibatkan oknum Polri serta korbannya anggota Polri. Dengan metode bisnis trading Forex skema piramida atau skema Ponzi, atau Money Game.

Sementara itu, hasil analisis Satgas peduli investasi OJK terhadap bisnis investasi ilegal adalah keuntungan yang diterima terpaut jauh dari suku bunga Bank. Menggunakan modus perekrutan member tanpa menghasilkan produk berupa barang.

Kemudian tidak dijelaskan bagaimana mengelola investasi, tidak jelas struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan domisili usaha.

Tidak memiliki izin dari otoritas atau lembaga berwenang yakni Kementerian Perdagangan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Pers Polri atau PNS Polri Polda Gorontalo untuk hati-hati dalam menginvestasikan uang kepada perusahaan/entitas Investasi agar terhindar dari kerugian.

Tidak mengajak keluarga atau masyarakat untuk ikut investasi yang belum kita ketahui secara pasti dan sah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.

Cek melalui situs, hotline resmi setiap akan berinvestasi melalui Satgas Waspada Investasi OJK.

Tidak terlibat dalam menjalankan investasi ilegal baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat merugikan orang lain, serta melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, dan UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Penulis : Hitler Simanungkalit
Share :  
Example 120x600