Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat terkait sengketa tanah di Kecamatan Telaga Biru, di ruang Dulohupa DPRD, Senin 23/08/2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Syarifudin Bano tersebut menghasilkan tiga poin rekomendasi, pertama DPRD meminta pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan secara perdata untuk membuktikan siapa yang sebenarnya berhak mendapatkan tanah itu.
“Kedua, terhadap permasalahan yang sudah berproses di Pertanahan, kami meminta kepala Pertanahan melalui Bupati Gorontalo untuk melakukan penundaan penerbitan sertifikat sambil berproses sengketa di pengadilan,” terang Syarifudin.
Yang ketiga kata Syarifudin, DPRD meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang merasa terintimidasi dengan putusan yang mungkin menurut mereka sepihak.
“Biarlah lembaga hukum berkompeten yang akan memutuskan siapa berhak menempati tanah tersebut. Yang penting tanggung jawab kita sebagai pemerintah melindungi warga dan mendampingi warga kurang mampu itu tetap terpenuhi,” tandas Syarifudin.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau