Kontras.id, (Gorontalo) – Bagi ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang menolak untuk divaksinasi Covid-19, maka siap-siap bakal kena sanksi tegas.
Hal ini ditegaskan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat membuka rapat koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Swiss Bel Hotel, Kota Manado, Senin 14/06/2021.
Nelson menyampaikan, pihaknya tidak akan membayar tunjangan kinerja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN apabila menolak divaksin Covid-19.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum vaksin. Wajib vaksinasi, jika tidak tunjangan TPP bulan depan tidak dibayarkan,” tegas Nelson.
Sementara untuk tenaga honor dan tenaga kontrak yang tidak ingin divaksin kata Nelson, bakal diberhentikan sementara.
“Tidak perlu disepakati, ini intruksi,” ucap Nelson.
Nelson menjelaskan, penegasan yang dilakukannya ini dalam rangka untuk mendorong seluruh ASN dan honorer agar segera ikut vaksinasi demi mewujudkan kekebalan dan imun tubuh.
“Ini semua demi mewujudkan kekebalan dan imun bagi ASN dan honorer serta tenaga kontrak itu sendiri,” tandas Nelson.
Editor : Anas Bau