Kontras.id, (Pohuwato) – Kawasan hutan lindung Pohuwato diduga keras, kerap menjadi lahan basah bagi beberapa oknum untuk melakukan Illegal loging (pembalakan liar).
Bahkan, aparat kepolisian Polsek Paguat, baru-baru ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti gelondong kayu di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, yang diduga kuat merupakan hasil Ilegal loging sejumlah pelaku usaha kayu di Kecamatan Paguat.
Terinformasi, aksi pebalakan liar ini sudah berlangsung sejak lama, dimana indikasi keterlibatan sejumlah oknum berwewenang pun diduga kuat menjadi alasan masyarakat untuk ikut melakukan aktivitas ilegal ini.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polsek Paguat, ditemukan 3 kubik kayu balok yang siap dikirim. Sayang, dari penggerebekan tersebut petugas tidak menemukan pelaku.
Saat disambangi, Kapolsek Paguat, Iptu Yunus Miradji, SH kepada media ini membenarkan adanya aktifitas ilegal loging di desa Karya Baru tersebut, bahkan dari hasil operasi yang dilakukanya, petugas berhasil mengamankan 3 kubik kayu gelondongan sebagai alat bukti.
“Untuk barang bukti itu sudah kita amankan, ada sebanyak tiga kubik, dan sudah kita bawa ke Mapolsek.” jelasnya.
“Selanjutnya kita tinggal menyelidiki siapa saja yang bermain di dalamnya, karena saat sampai di lokasi orang-orangnya sudah tak ada, tersisah tinggal barang buktinya saja” imbuhnya.
Penulis : Tim Kontras.id