Kontras.id (Banten) – Karena sakit hati putus cinta, seorang pria dengan inisial AM (30) nekat membakar rumah mantan pacarnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curung, Kabupaten Tangerang, Banten. Gara-gana ulah nekatnya, AM diamankan oleh penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, aksi pembakaran dilakukan AM pada Selasa (9/3/2021) lalu. Kata Angga, AM nekat membakar rumah mantan pacarnya lantaran sakit hati setelah hubungan asmaranya kandas di tengah jalan.
“Iya, pelaku tidak terima diputuskan. Tersangka inisial AM,” ujar Angga seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu 14/03/2021.
Angga mengungkapkan, untuk membakar rumah mantan pacarnya pelaku menggunakan korek api kayu dan bensin yang disiramkan ke salah satu ruangan. Dengan cepat api membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan rumah. Kata Angga, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran rumah tersebut. Namun Korban mengalami kerugian materil.
“Pelaku menggunakan bensin pertalite yang dimasukan ke plastik. Kemudian dituang dan membakarnya dengan korek api kayu,” ungkap Angga.
Angga mengungkapkan, saat ini AM sudah ditahan di Mapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan. Pelaku dijerat pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Curug. Pelaku di jerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” terang Angga.
Aksi nekat pelaku juga terekam pada kamera pengintai yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam video yang berdurasi 48 detik tersebut, pelaku terlihat sedang berdiri sendirian di depan rumah korban.
Tak lama kemudian terlihat pelaku melempar sesuatu yang mengakibatkan api langsung menyala dan membakar rumah. Usai melakukan aksinya, AM langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.(*).
Sumber : Kompas.com