Kontras.id (Jakarta) – Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, tujuh pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulsel dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke tujuh saksi yang diperiksa di antaranya Herman Parudini, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Para saksi ini diperiksa oleh KPK di Polda Sulsel.
“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Detik.com, Jumat 12/03/2021.
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edi Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel.
Nurdin dan Edy ditetapkan tersangka, karena diduga menerima suap proyek. Sementara Agung Sucipto, ditetapakan tersangka selaku penyuap.(*).
Sumber : Detiknews.com