Example floating
Example floating
DaerahHukum

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 905 Juta, Mantan Kades Sukawangi Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 905 Juta, Mantan Kades Sukawangi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Endro Hermawanto
Foto : Endro Hermawanto, Mantan Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jabar saat akan dinaikan ke mobil tahanan oleh Kejari Kabupaten Bogor, Kamis (25/02),(foto Istimewa).

Kontras.id (Jabar) – Kejaksaan Negri Kabupaten Bogor tetapkan Endro Hermawanto (41), mantan kepala Desa (Kades) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa.

Endro diduga melakukan tindakan korupsi pengelolaan keuangan dana desa, saat menjabat sebagai Kades Sukawangi sebesar Rp 905 juta.

“Mantan Kades ini diduga melalukan korupsi pengelolaan keuangan dana desa tahun anggaran 2019,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Kejari, Cibinong, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat 26/02/2021.

Kata Munaji, Sepak terjang Endro terungkap berawal dari adanya temuan Inspektorat atas kejanggalan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Dari temuan dan laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 12 orang saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk alat bukti mengarah ke satu orang ini, jadi kita langsung tetapkan tersangka,” ucap Munaji.

Munaji mengungkapkan, modus tersangka menyelewengkan keuangan desa dari enam kegiatan sebesar Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2019. Penbangunan yang diduga dikorupsi kata Munaji, yang pertama kegiatan betonisasi jalan Kampung Gombong yang tidak terealisasi sepenuhnya dengan anggarannya Rp 286 juta. Kedua Jalan Kampung Catangmalang tidak tersealisi sebesar Rp 300 juta lebih. Ketiga jalan Kampung Sukahurip senilai Rp 190 juta lebih yang tidak terealisasi sama sekali. Keempat jalan Kampung Sukahurip Ciparingga yang juga tidak tersealisasi senilai Rp 217 juta lebih. Dan sisa anggaran Rp 67 juta lebih yang diselewengkan oleh tersangka.

“Dari 11 rumah Rutilahu dengan anggaran Rp 110 juta hanya 4 yang terealisasi, 7 unit tidak terealisasi. Yang keenam bantuan keuangan BUMDes dari provinsi sebesar Rp 100 juta tahun 2019, yang tidak terealisasi sebesar Rp 92 juta,” ungkap Munaji.

Munaji menyampaikan, hasil dari korupsi tersebut oleh tersangaka digunakan untuk kepentingan pribadi. Tola yang dikorupsi mencapai Rp 905 juta lebih dari anggaran dana desa Sukawangi yang dicairkan sebesar Rp 3,4 miliar.

“Jadi dia memang mau ngambil keuntungan (dari anggaran dana desa) untuk diri sendiri.
“Barang bukti yang sudah dibelanjakan dari uang korupsi itu belum ada. tapi nanti setelah ini kita akan mencari harta dia yang berhubungan selama menjabat. Kan bisa ketahuan tuh, aliran dana korupsi itu ke mana,” jelas Munaji.

“Tesangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Munaji.(*).

Sumber : Kompas.com
Share :  
Example 120x600