Kontras.id (Gorontalo) – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengungkapkan, lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) ternyata ada 22 Kilometer (Km) yang merupakan tanah negara tapi dibayarkan oleh negara saat proses pembebasan lahan.
“Ada sepanjang 22 km tanah yang itu statusnya tanah Negara, dan itu seharusnya tidak boleh dibebaskan atau dibayar oleh negara,” kata Mohammad Kasad kepada Kontras.id, Selasa 23/11/2020 kemarin.
Tak hanya itu, Kasad mengatakan, dari 1184 orang penerima ganti rugi diduga ada sebagian bukan pemilik lahan. Hanya mengatasnamakan atau membuat formalitas legalitas kepemilikan tahan, agar bisa menerima ganti rugi itu.
“Dari fakta penyidikan bahwa memang banyak tanah-tanah yang kelengkapan arsip kepemilikannya, diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak,” jelas Kasad.
Berdasarkan hal itu kata Kasad, seharusnya 4 tersangka yang sudah ditetapkan belum melakukan pembayaran kepada orang-orang yang diduga tidak punya legalitas kepemilikan tahan saat pembebasan lahan, namun hal tersebut tetap dibayarkan.
“Anggaran pembebasan lahan itu sekitar 116 Miliar, dan akibat dugaan korupsi pembebasan lahan itu, BPKP menemukan ada Kerugian Negara sebesar Rp. 43.356.992.000,” ucapnya
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 – 2017.
AWB mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan IB dari pihak apraisal.
FS dan IB dari pihak apraisal sudah dilakukan penahanan pada minggu kemarin. Sementara AWB sudah dilakukan penahanan pada Senin (23/11/2020) kemarin.
Dari empat tersangka yang ditetapkan tersangka, tinggal GTW yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo belum dilakukan penahanan, karena berkasnya belum lengkap.
Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Anas Bau
merusak tanah negara itu sama dgn korupsi masa ada tanah negara beli tanah negara sm aja korupsi contoh galian c itu gunung skrg rusak para bahkan mengakibatkan dtg bencana tp aneh uangnya hasil jual galian c berpulupulutahun tdk tau dimasukan kemana berati sm aja korupsi apa ada pajal ratusan juta tdk terbayarka bahlan kas bumdespun kosong sampai hari nah kan lucu apa lg tanah negara beli tanah negara ya harus ada tindakan yg jelas contoh di desa buata kec botupingge kab bonebolango gunungnya hancur seperti 5 kali lipat dari lapangan sepak bola gara gara galin c bahkan amdalnya cuma 10 ” 10 m tinggi hanya 3 m tp samaii sekarang masih beroprasi alias dibiarkan bgm sikap pemerintah maupun keamana mana fungsi tugasnya apa ya sm aja korupsi gunung gunung itukan milik negara sekarang uangnya maduk kemana jdinya krn sd terbiasa akhirnya banyak negara dirugikan ini harus ada efek jerah