Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Reflin Liputo, juru bicara tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Rustam Akili-Diky Gobel angkat bicara tentang surat peringatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo soal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar kampanye tatap muka di Keluaran Kayu Bulan, Kecamatan Limboto beberapa waktu lalu.
Menurut Reflin, kampanye terbatasyang dilakukan Paslon RA-DG selama ini sangat mengedepankan asas dan aturan.
“Setiap titik kampanye tim selalu menyediakan thermo gun, tempat cuci tangan dan sabun, dibagikan masker, jaraknya diatur serta jumlah peserta dalam ruangan 50 orang,” kata Reflin kepada Kontras.id, Rabu 11/11/2020.
Reflin mengaku, setiap pelaksanaan kampanye pihaknya kesulitan mengatur masyarakat yang ingin mengikuti rangkain kegiatan kampanye RADG.
“Tim tidak bisa melarang, itupun tetap kami bagikan masker meskipun masyarakat berada diluar ruangan. Jadi yg dimaksud melanggar adalah masyarakat yang datang diluar undangan,” jelas Reflin.
“Tim kampanye sangat mengedepankan Prokes disetiap titik Kamapanye. Karena tim sudah mengantisipasi peserta yang masuk ke dalam ruangan hanya 50 orang dan mereka diabsen (ada daftar hadir),” pungkas Reflin.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau