Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Polres Gorontalo Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Telaga Biru

×

Polres Gorontalo Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Telaga Biru

Sebarkan artikel ini
Wilayah Telaga Biru
Foto : Pelaku IT alias Nunu (50) warga Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo bersama barang bukti usai diamankan Anggota Polres Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Diduga lakukan pencurian ternak sapi milik tetangganya Sumardi Latif, IT alias Nunu (50) warga Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dibekuk Tim Sat reskrim Polres Gorontalo, Senin (09/11).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno mengungkapkan, modus perncuian pelaku berpura-pura sebagai pemilik dan menjualnya ke pembeli.

“Pada hari Senin (09/11), pelapor berencana untuk melihat hewan ternaknya yang berjumlah 2 ekor diikat di kompleks Perum Griya Permai, setibanya dilokasi pelapor sudah tidak menemukan lagi hewan ternaknya,” ungkap Kasat kepada Kontras.id, Rabu 11/11/2020.

“Kemudian pelapor bertanya ke warga setempat, salah seorang warga yang sempat melihat mengaku bahwa sapi miliknya sudah diangkut oleh beberapa orang tidak dikenal dengan menggunakan mobil Pick Up. Mendengar hal itu pelapor segera membuat laporan di Mapolres Gorontalo,” sambung Kasat.

Iptu Mohamad Nauval menyampaikan, dari hasil keterangan seorang saksi yang melihat para pelaku tersebut pihaknya mendapatkan petunjuk dan langsung melakukan pemyelidikan tentang keberadaan mobil itu.

“Tim berhasil mendapat informasinya bahwa mobil tersebut berada di wilayah Kecamatan Telaga dan berhasil menemukannya terparkir di halaman rumah milik Obon. Setelah diinterogasi, Obon mengaku membeli 2 ekor sapi seharga Rp 17.500.000 dari Roni warga Desa Dunggala, Kecamatan Tapa, Bone Bolango,” tutur Nauval.

Kata Nauaval, pada malam itu juga tim Sat Reskirm langsung mangamankan saudara Roni, namun diketahui ternyata dia hanya seorang makelar. Dalam transaksi jual beli ia mengaku telah mendapat izin dari saudara Nunu yang mengaku sebagai pemilik sapi.

“Tim bergerak ke kediaman Nunu yang berada di Desa Tinelo dan langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari pengakuan pelaku (Nunu), alasannya menjual sapi tersebut karena disuruh oleh pelapor,” kata Nauval.

Nauval mengatakan, sapi tersebut dijual oleh pelaku sebesar Rp 17.500.000, dan uang itu sebagian sudah digunakan untuk membeli 1 unit sepeda Motor seharga Rp 8.000.000 serta barang lainnya. Sisanya masih dalam bentuk tunai berjumlah Rp 7.500.000,” lanjut Nauval.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti, beruapa mobil, sepeda motor, 2 ekor sapi dan uang tunai telah kami amankan,” pungkas Nauval.

Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600