Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Tak Bisa Cair, TKD Diskominfo Gorut Diduga Tersandera Masalah Pribadi

×

Tak Bisa Cair, TKD Diskominfo Gorut Diduga Tersandera Masalah Pribadi

Sebarkan artikel ini
Tutun Suaib
Foto : Aktivis Gorut, Tutun Suaib bersama lembaran disposisi Sekda Gorut, Ridwan Yasin tentang Tagihan TKD Diskominfo yang ditujukan ke Badan Keuangan Daerah,(foto Istimewa).

Kontras.id (Gorut) – Aktivis Gorontalo Utara, Tutun Suaib mempertanyakan keabsahan isi dalam lembaran disposisi Sekretaris Daerah Gorut, Ridwan Yasin tertanggal 17 Juni 2020 tentang pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Robin Daud.

Pasalnya kata Tutun, isi dalam Disposisi tersebut tertulis bahwa tagihannya sudah bisa dicairkan apa bila laporan Kadis Kominfo di Polda Gorontalo sudah ditarik.

“Dalam Disposisi itu tertulis ‘Prosesnya sudah bisa dilakukan apabila semua masalah yang ada di Polda Gorontalo telah ditarik aduannya dengan bukti penarikan Kadis Kominfo dan sudah saling memaafkan serta masalah telah dinyatakan selesai’. Jadi saya ingin tahu apakah Disposisi itu benar-benar dibuat oleh Sekda,” kata Tutun kepada Kontras.id, Rabu 11/11/2020.

Menurut Tutun, jika isi keterangan dalam disposisi tersebut benar dibuat oleh Sekda, maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Permasalahan yang terjadi antara Sekda dan Kadis Kominfo adalah persoalan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan TKD Kadis Kominfo. Persoalan itu jelas terjadi antara personal keduanya, bukan masalah jabatan,” ucap Tutun.

“Kalau TKD tidak dicairkan misalnya karena kinerja Kadis Kominfo yang tidak baik, mungkin bisa-bisa saja. Tapi Ini apa hubungannya antara masalah pribadi dengan Instansi? Kenapa justru dikait-kaitkan begitu?” tanya Tutun.

Tutun mengatakan, lebih parah lagi dalam kolom disposisi lainnya, dicentang proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini kata Tutun, juga perlu di pertanyaan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Disitu yang di centang, ‘Sudah sesuai ketentuan perundang-undangan’. Ini juga perlu dipertanyakan, apakah memang proses perundang-undangan ada yang bunyinya begitu,? Apakah kalau ada persoalan pribadi antara Sekda dan kadis Kominfo yang sudah masuk ke rana hukum, lantas TKD yang bersangkutan tidak akan dibayarkan?” ucap Tutun.

Tutun meminta Bupati dan Wakil Bupati Gorut untuk menseriusi persoalan ini, agar tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. Apalagi, Kata dia, Dinas Kominfo merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fungsinya sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Ini harus diseriusi oleh Bupati dan Wakil bupati selaku orang yang di pilih rakyat untuk memimpin dan mengarahkan saerah ini ke arah yang lebih baik. Pemerintah daerah jangan mempertontonkan hal buruk kepada masyarakat,” tegas Tutun.

“Jangan sampai persoalan ini akan menuai tanggapan buruk dari Masyarakat, bahwa dibalik semua pemberitaan tentang gagahnya Pemerintah daerah dalam mengurus daerah ini jutsru ada ‘Luka lama yang tak pernah diobati’ dalam tubuh birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara,” pungkas Tutun.

Dalam wawancara Sebelumnya Kadis Kominfo Gorut, Robin Daud mengeluhkan soal TKD yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan alasan harus menarik laporannya di POLDA Gorontalo tentang permalasahannya dengan Sekda Gorut, Ridwan Yasin.

“TKD saya tidak dibayar sudah 10 bulan, sejak Januari sampai Oktober. Dan menurut saya itu ada unsur kesengajaan tidak dibayarkan, karena ada disposisi Sekda. Bergeningnya dalam Disposisi Sekda itu kepada Badan Keuangan. Dapat dibayarkan TKD dan perjalanan dinas, kecuali menarik perkara (di Polda Gorontalo), Meski begitu, saya tetap bekerja,” tutup Robin.

Hingga berita ini terbit, awak media ini masih berusaha untuk bisa mendapatkan tanggapan dari Badan Keuangan dan Sekda Gorut, Ridwan Yasin.

Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600