Example floating
Example floating
DaerahPilkadaPolitikUncategorized

Feldy Taha Menilai Keputusan Bawaslu Tergesa-Gesa dan Dipaksakan

×

Feldy Taha Menilai Keputusan Bawaslu Tergesa-Gesa dan Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
Fedly Taha S.H.,
Foto : Penasehat Hukum Paslon NDH, Fedly Taha S.H.,(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Tim penasehat hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo nomor urut 2 Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Feldy Taha S.H., M.H menilai, putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran adminitrasi yang diduga dilakukan oleh KPU soal penetapan Calon Bupati Nelson Pomalingo sangat tergesa-gesa dan dipaksakan.

“Jika kita runut dari kronologis kegiatan yang dilakukan oleh KPU, itu sudah memenuhi unsur-unsur tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dari fakta yang ditemukan, maka KPU menetapkan Nelson-Hendra sebagai Paslon bupati dan wakil bupati,” tegas Feldy kepada awak media, Minggu 11/10/2020.

Kata Feldy, jika ada keputusan bahwa KPU memilki kesalahan dalam administrasi maka harus jelas sangkaannya, baik dari segi aturan maupun tahapan yang diduga ada pelanggaran.

“Karena tahapannya sudah selesai, baik tahapan jumlah pemilih maupun tahapan penetapan Paslon. Kami selaku penasehat hukum pasangan Nelson-Hendra sangat berkeyakinan bahwa yang kami sodorkan ke KPU, syarat untuk menjadi calon sudah terpenuhi,” tutur Feldy.

Oleh sebab itu kata Feldy, dengan adanya dugaan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi dimana? Sebab menurut Feldy, selama tahapan pihaknya sebagai tim hukum tidak menemukan atau mendapatkan informasi bahwa ada sengketa, baik dilakukan oleh Paslon A, B, dan seterusnya.

“Kedua tidak ada juga laporan dari masyarakat selama tahapan berjalan hingga pada penetapan Paslon, semua berjalan sesuai mekanisme yang ada. Jika melihat secara jelas, saya berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU tidak ada yang salah tentang mekanisme atau tahapan yang dilalui,” ujar Feldy.

Pengacara nasonal ini mengatakan, dalam peraturan PKPU eksekutornya adalah Bawaslu. Bila mana disaat sebelum tahapan penetapan Bawaslu menemukan ada pelanggaran, maka itu bisa dilakukan eksekusi pembatalan pasangan. Namun jika pelaksanaan penetapan pasangan calon sudah dilewati dan ada laporan kekeliriuan pada tahapan, maka dirinya menyimpulkan bahwa dasar hukum laporan itu tidak cukup kuat atau lemah.

“Terkesan Bawaslu sangat memaksakan kasus ini. Seharusnya kasus ini perlu dikaji atau dimatangkan dulu, sehingga bisa tercipta atau lahir suatu keputusan dugaan pelanggaran yang murni objektivitasnya,” ucap Feldy.  

“Kasus ini tidak jelas arah atau sasaran tembaknya kemana, karena kalau dibilang pelanggaran administrasi maka mana pelanggaran itu? Itu harus dibuktikan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU mana? KPU juga harus menjawab kepada publik, bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dan KPU harus berani, untuk itu, jangan hanya copy paste dari Bawaslu,” lanjut Feldy.

Sementara untuk dugaan pelanggaran Nelson Pomalingo kata Feldy, jika itu benar-benar terjadi maka kasus tersebut ranahnya adalah dugaan pidana. Namun ada beberapa variabel yang harus dilalui, yaitu harus memenuhi unsur-unsur seperti memeriksa saksi-saksi, terlapor, pelapor dan diuji oleh ahli kemudian diplenokan.

“Jika ini layak dinaikan maka diserahkan kepada Gakumdu. Oleh sebab itu kasus ini saya katakan terlalu tergesa-gesa. Saya berharap juga Bawaslu harus bertanggungjawab atas putusan ini, menjawab mana yang masuk pidana dan mana masuk administrasi pada kasus ini. Karena kami akan uji ini di DKPP, dan kami tidak main-main terkait kasus ini,” pungkas Feldy.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600