Kontras.id (Gorut) – Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara berhasil menggagalkan penyeludupan 7.740 botol minuman keras berbagai jenis asal Sulawesi Utara, Rabu 09/09/2020.
Informasi yang berhasil dirangkum Kontras.id, ribuan miras yang terdiri dari cap tikus, kasegaran dan bir bintang yang diangkut menggunakan mobil truk dengan nomo polisi, DM 8004 CA ini diamankan di simpang empat Desa Moluo, Kecamatan Kwandang.
Kapolres Gorontalo Utara, AKPB Dicky Irawan Kesuma S.I.K., M.Si menjelaskan, penangkapan ribuan miras tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan melintas mobil truk warna hijau yang diduga membawa miras dan akan melintasi wilayah Kecamatan Kwandang.
“Setelah menerima informasi anggota Sat Narkoba langsung turun ke TKP dan langsung mencegat mobil tersebut, tepat di simpang empat desa Moluo Kecamatan Kwandang,” terang Kapolres.
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata mobil yang di kendarai oleh MH tersebut membawa minuman keras dari Sulut, dan akan di bawa ke Gorontalo. Mobilnya langsung di amankan di Mapolres Gorur,” sambung Kapolres.
AKPB Dicky Irawan Kesuma mengungkapkan, Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, miras jenis cap tikus 4.800 botol air mineral 600 ML, kasegaran 2.640 botol, Bir Bintang 300 botol.
“Perkiraan total harga keseluruhan jika dikalkulasi sebesar Rp. 435 juta. Saat ini BB beserta truk pengangkut kami amankan di Mapolres guna keperluan penyelidikan,” pungkas AKBP Dicky.(06)