Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Surat panitia pemilihan yang ditujukan kepada salah satu kandidat PAW Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo dinilai melanggar Tata Tertib (Tatib) Dewan, DPC Partai Demokrat adukan panitia pemilihan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu 15/07/2020.
Pengurus DPC Partai Demokrat yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Gorontalo, Nasir Potale kepada awak media mengungkapkan. Proses yang dijalankan oleh panitia pemilihan PAW Wabup diduga telah melanggar Tatib DPRD sebagaimana yang tertuang pada PP nomor 12 Tahun 2018 pasal 33 huruf C, dan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pasal 35 huruf C.
“Seharusnya isi materi dan keabsahan Penandatanganan surat yang ditunjukan kepada kandidat, dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan disampaikan kepada pimpinan Partai Politik untuk selanjutnya diteruskan kepada kandidat,” jelas Nasir.
Baca Juga : Pembentukan Panitia Pemilihan PAW Wabup Gorontalo Dinilai Salah, Demokrat Pilih Mundur
Karena menurut Nasir, calon yang disurati oleh panitia adalah representasi dari Partai Politik selaku pengusung. Sehingga seyogyanya surat tersebut dilayangkan kepada pimpinan Partai bukan kepada calon. Pria yang juga selaku Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo ini mengaku akan mengawal hingga tuntas laporan tersebut.
“Menurut penyampaian Sekretaris DPC suratnya sudah diterima oleh Sekretariat, dan akan diteruskan kepada ketua DPRD,” terang Nasir.
Baca Juga : Demokrat Dinilai Tak Saling Ikhlas Terkait PAW Wabup Gorontalo, Ini Kata CM
Ditempat yang sama Plt. Sekretaris Dewan, Asri Halida ditemui diruang kerjanya membenarkan surat aduan itu dan berencana akan segera meneruskan surat DPC Partai Demorat tersebut kepada Ketua DPRD, Syam T. Ase.
“Iya benar suratnya sudah masuk. Sesuai informasi, bagian adminitrasi telah meneruskan suratnya kepada Ketua dan diterima langsung oleh sespri,” ucap Asri.(02)