Kontras.id, (Aceh) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2022 diduga cair tanpa persetujuan dan tanda tangan Tuha Pehu (Ketua Badan Permusyawaratan Desa).
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPD Bluka Teubai, Ilyas Matsyah kepada awak media di Krueng Geukuh, Rabu 15/6/22. Dia menduga telah terjadi konspirasi untuk memuluskan proses pencairan APBDes di wilayah itu.
Ilyas mangaku heran dengan pencairan dana desa Bluka Teubai tahun 2022. Pasalnya ia tidak ikut menandatangani berita acara lembar pengesahan, tapi anggarannya telah cair.
“Akhir bulan Mei kemarin kami bertiga (BPD) mendatangi Dinas Pemberdayaan Desa untuk meminta dokumen APBDes. Setelah kami buat surat pihak dinas melalui ibu (Latifa) Hanum menyerahkan salinan dokumen APBD 2022” ujar Tgk Ilyas yang didampingi anggotanya, Armansyah.
Pada dokumen yang diperoleh, kata Ilyas, posisi sebagai Ketua Tuha Peut (BPD) Bluka Teubai diisi oleh Wakil Ketua, Asnawi. Sementara Ilyas Matsyah, berganti menjadi anggota.
“Berdasarkan SK Bupati Aceh Utara nomor 140/524/2018, jelas tertera saya sebagai Ketua Tuha Peut Bluka Teubai masa bhakti 2018-2024. Ini jelas sudah menghapus kewenangan kami sebagai ketua yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat,” ujar Ilyas.
Berdasarkan dokumen tersebut kata Ilyas, terlihat beberapa kerancuan. Selain posisinya selaku ketua telah digantikan secara sepihak, dokumen tersebut tidak memiliki stempel Lembaga Tuha Peut (BPD).
“Ditambah lagi ada 2 orang tuha peut yakni Nanda Sugiarto dan Khairul Umuri. Kami tidak tahu dasar mereka menandatangi, karena tidak ada nama tersebut di SK Bupati maupun SK PAW yang dikeluarkan Camat Dewantara nomor 140/055/2020 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2020″ kata Ilyas.
Dia menduga, para pihak terlibat dalam persoalan ini memiliki otoritas memuluskan pencairan dana desa Bluka Teubai tahap satu. Ilyas menyebut, tidak pernah ada upaya untuk menghubungi dirinya baik melalui Musrenbang maupun pengesahan APBD.
Selain di pihak desa, upaya memuluskan pencairan dana desa disebut-sebut juga dilakukan pihak Kecamatan Dewantara. Betapa tidak, Camat Nawafil Mahyudha juga sudah menerbitkan keputusan Camat Dewantara nomor 412.25/22/2022 tentang hasil evaluasi rancangan menjadi APBDesa Bluka Teubai tahun anggaran 2022.
Hasil lembar evaluasi dari beberapa aspek dan komponen yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Dewantara juga menyebutkan, bahwa seluruh berkas yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.
“SK camat itu kan menjadi pengantar ke pihak Dinas Pemberdayaan Desa untuk mengusulkan pencairan anggaran. Namun sekali lagi, dokumen yang tidak berstempel dan tanpa persetujuan kami selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa(tuha Peut dalam bahasa Aceh) juga lolos lagi di dinas tersebut” sebut Ilyas.
Ia berharap, pihak aparat penegak hukum dapat melakukan langkah hukum untuk persoalan ini.
“Jelas kami tidak terima karena kami masih menjabat dan diberi amanah oleh masyarakat sebagai Ketua Tuha Peut. Tidak ada pernah dibahas penghentian saya sebagai ketua di internal lembaga kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Bluka Teubai, Azhari menyebut Ilyas sudah tidak aktif lagi sebagai Ketua Tuha Peut sehingga dilakukan pergantian jabatan. Sementara dua nama lainnya (Nanda Sugiharto dan Khairul Umuri) merupakan hasil PAW dua anggota sebelumnya, yakni Muchlis dan Mustafa Kamal.
Azhari menyebut pergantian jabatan ketua dan PAW dua anggota lainnya sudah dikeluarkan SK PAW nya.
“Dia sudah tidak aktif lagi sejak pemilihan Kades akhir tahun 2021, sehingga dilakukan PAW. Untuk dua orang yang mengundurkan diri, diangkat Asnawi sebagai ketua mengganti Ilyas Matsyah,” ujar Azhari.
Sementara Camat Nawafil Mahyudha mengatakan, proses pencairan dana desa Bluka Teubai sudah sesuai prosedur. Sementara bahan evaluasi pihak kecamatan juga sudah dilakukan sesuai prosedur.
Camat membenarkan dokumen itu tidak ditandangani oleh dua orang. Dia menilai pengambilan keputusan sudah sesuai mekanisme karena mencapai quorum.
“Kan ada 5 orang lain yang menyetujui, artinya kan sudah lima puluh persen plus satu. Dan sudah memenuhi mekanisme pengambilan keputusan di tingkat tuha peut. Sementara masalah dokumen tidak distempel karena waktu itu stempel masih dikuasai oleh ketua lama” demikian Nawafil Mahyudha.
Penulis : Ahmad Mirzda