Example floating
Example floating
Kriminal

Ancaman 10 Tahun Penjara, Sembilan Perusak CA Dengilo Ditetapkan Tersangka

×

Ancaman 10 Tahun Penjara, Sembilan Perusak CA Dengilo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : Alat berat jenis Excavator berada di dalam kawasan Cagar Alam Panua.(Foto : Istimewa).

Kontras.id (Pohuwato) – Sembilan orang pelaku usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Cagar Alam Panua di Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim IPTU Arie Yos kepada awak media, saat di temui di ruang kerjanya Rabu 15/06/2022.

Ari menjelaskan, ada 9 orang pelaku yang di amankan
pada hari Rabu (8/6/2022) kemarin. delapan orang sebagai pelaku utama dan satunya merupakan operator alat berat Excavator, yang saat itu tengah melakukan pekerjaan di kawasan CA Panua Gunung langge Dengilo

Adapun nama-nama pelaku usaha yang di amankan Polres Pohuwato tersebut ialah AL, HM, AJ, ALE, GS, ADL, JL, JAL dan ES selaku operator alat berat.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pohuwato dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar IPTU Arie Yos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Arie, kedelapan orang itu merupakan pemilik modal, yang melakukan pertambangan dengan alat berat jenis excavator,

“Kedelapan orang itu memiliki peran masing-masing. Tapi intinya mereka berperan dari proses awal sampai ditangkapnya itu mereka semua punya peran, kecuali operator memang dibayar untuk menjalankan alat berat,” tukas Arie.

Saat ini sembilan pelaku itu dikenakan pasal 40 ayat 1 juncto dan pasal 19 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Saat ini sembilan orang itu dikenakan Pasal 40 (1) juncto pasal 19 (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,”Tutupnya

Penulis : Hitler Simanungkalit
Share :  
Example 120x600