Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivis Lingkungan Provinsi Gorontalo, Anto Margarito menyampaikan bahwa maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato menjadi masalah besar yang harus segera diselesaikan oleh seluruh stakeholder.
Menurut Anto, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato tidak segera mengambil langkah kongkrit maka kawasan hutan dan cagar alam di wilayah itu akan hilang.
“Bila aktivitas PETI dibiarkan dan tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten, maka lambat lain hutan dan cagar alam di wilayah itu akan hilang dengan sendirinya. Apalagi sudah ada mafia tambang. Kalau mereka sudah masuk, kerusakannya akan lebih cepat,” kata Anto melalui keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Jumat 14/06/2024.
Anto mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Namum juga berimbas kepada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Selain dampak lingkungan dan kerugian bagi negara akan semakin bertambah, juga berimbas terhadap kepercayaan publik khususnya terhadap penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Anto.
Anto menyampaikan, mafia pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato seperti di anak emaskan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga saat ini para mafia PETI tersebut terus beraktivitas.
“Dari sekian banyak kasus pelanggaran hukum, aktivitas pertambangan ilegal di Pohuwato seperti ‘di anak emaskan’ oleh aparat penegak hukum. Buktinya, sampai saat mereka para mafia itu terus beroperasi,” ucap Anto.
Anto mengatakan, penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal di kawasan hutan harus komprehensif yang melibatkan seluruh lintas sektor atau pemangku kepentingan.
“Jadi harus melibatkan aparat penegak hukum yang didukung oleh Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat,” kata Anto.
“Kita garis bawahi, pertambangan ilegal di kabupaten pohuwato sudah masuk kawasan hutan dan cagar alam. Nah di masing-masing kawasan ada instansi yang telah diberi tanggungjawab oleh negara, ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” keluh Anto.
“Dan parahnya, sampai saat ini kedua instansi di atas tidak jelas kinerjanya apa. Jadi kita berharap, Ditjen Gakkum LHK tidak hanya diam berpangku tangan terkait aktivitas PETI di pohuwato,” tandas Anto.
Penulis Thoger