Kontras.id (Pohuwato) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di kabupaten Pohuwato diperpanjang mulai dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana surat edaran nomor: 800/BPBD/1120/VIII/2021 yang ditandatangani Bupati Saipul Mbuinga, Selasa (03/08/2021).
Surat edaran tersebut berisi tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten Pohuwato, dimana PPKM level 3 untuk wilayah Pohuwato diperpanjang dari 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021.
Terdapat beberapa ketentuan dalam surat edaran ini, diantaranya yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring. Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun bagi pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan seperti membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas.
“Olehnya diminta hal tersebut menjadi perhatian para camat, kades dan lurah serta melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” pungkas bupati Saipul.
Penulis : Hitler Simanungkalit Editor : Rolink Djafar