Kontras.id, (Gorontalo) – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG subsidi di Provinsi Gorontalo kembali menuai sorotan tajam. Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, keluhan masyarakat akibat sulitnya memperoleh BBM, hingga dugaan penyimpangan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram menjadi persoalan yang menuntut pertanggungjawaban terbuka dari Pertamina.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi yang terus berlangsung, rakyat justru dihadapkan pada persoalan distribusi yang tak kunjung mendapat penjelasan memadai. Masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, sementara LPG subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok ekonomi tertentu juga masih dipertanyakan ketepatan penyalurannya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja pengawasan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi–Gorontalo. Sebab, masyarakat tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung dampak persoalan distribusi energi tanpa memperoleh penjelasan yang transparan.
Aktivis Gorontalo sekaligus Koordinator Gerakan Rakyat Melawan (GERAM), Andi Taufik, melontarkan kritik keras terhadap situasi tersebut. Ia menilai, Pertamina tidak boleh terus berlindung di balik pernyataan normatif mengenai ketersediaan stok, sementara persoalan yang dirasakan masyarakat di lapangan belum mendapatkan jawaban konkret.
“Jangan hanya mengatakan stok tersedia, sementara masyarakat harus berjuang berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Rakyat dipaksa antre, tetapi sampai sekarang publik masih membutuhkan penjelasan yang terang. Pertamina jangan bersembunyi di balik diam! Siapa yang harus bertanggung jawab jika distribusi energi terus bermasalah?” tegas Andi.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis perusahaan, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Nelayan, petani, pelaku usaha mikro, hingga kelompok ekonomi kecil menjadi pihak yang paling rentan terdampak ketika distribusi energi bersubsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Andi juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi 3 kilogram. Ia mendesak Pertamina melakukan pengawasan serius terhadap seluruh rantai penyaluran, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.
“Subsidi itu menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jangan sampai rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan LPG, sementara dugaan ketidaktepatan sasaran dalam distribusinya terus menjadi pertanyaan. Pertamina harus memastikan ke mana LPG subsidi disalurkan dan siapa yang benar-benar menikmatinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan distribusi tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyampaikan bahwa stok BBM dan LPG dalam kondisi aman. Ketersediaan pasokan di atas kertas tidak otomatis menjamin masyarakat dapat memperolehnya secara mudah, adil, dan tepat sasaran.
Karena itu, Pertamina dituntut membuka informasi mengenai penyebab antrean BBM yang berulang, mekanisme pengawasan distribusi, serta langkah konkret untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran energi bersubsidi.
“Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara persoalan yang sama berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Kalau distribusi memang berjalan sesuai ketentuan, buka datanya kepada publik. Kalau ada kelemahan pengawasan atau penyimpangan, lakukan evaluasi dan tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban,” tandasnya.
Atas kondisi tersebut, Andi bersama GERAM mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi–Gorontalo segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan BBM serta LPG subsidi 3 kilogram guna memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
Sebagai bentuk tekanan dan tuntutan pertanggungjawaban publik, AMMPD menyatakan sikap melalui seruan aksi pendudukan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi–Gorontalo.
Seruan tersebut menjadi bentuk protes terhadap persoalan distribusi energi yang dinilai tidak boleh terus dibiarkan tanpa penjelasan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana energi bersubsidi dikelola, diawasi, dan disalurkan.
Andi menegaskan, persoalan energi bersubsidi bukan semata-mata urusan bisnis perusahaan, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Pertamina sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan distribusi harus bersedia mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada publik.
“Rakyat tidak membutuhkan retorika pelayanan. Rakyat membutuhkan bukti. Jangan tunggu kemarahan masyarakat semakin besar baru kemudian sibuk memberikan penjelasan. Kami menuntut keterbukaan, evaluasi, dan tindakan nyata. Pertamina harus menjawab keresahan masyarakat, bukan justru membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian,” tutup Andi.
Bagaimanapun, energi bersubsidi merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat yang berhak. Karena itu, distribusinya tidak boleh menjadi ruang bagi pembiaran, ketidaktransparanan, maupun praktik penyimpangan. Hak masyarakat harus dilindungi, dan setiap pihak yang memiliki tanggung jawab wajib memberikan penjelasan.











