Example floating
Example floating
HeadlineHukumPolitik

Ironi Suket Ijazah Gibran: Dua Kali Aman di PTUN, Berakhir Tidak Sah di MA

×

Ironi Suket Ijazah Gibran: Dua Kali Aman di PTUN, Berakhir Tidak Sah di MA

Sebarkan artikel ini
Ijazah Gibran
Dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran dinyatakan tidak sah melalui putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026.

Kontras.id, (Jakarta) – Surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu dinyatakan tidak sah.

Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak yang menerbitkan suket terkait.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman resmi MA.

Kandas di PTUN, Lolos di MA

Sebelumnya, Subhan menggugat Kemendikdasmen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 di Jakarta pada 6 Agustus 2019.

Dalam gugatannya, ia mempersoalkan keabsahan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.

Subhan mengajukan empat petitum utama, yakni:

1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gibran diketahui menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada rentang waktu 2002–2004. Ia kemudian melanjutkan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007.

Subhan berargumen bahwa Undang-Undang Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kualifikasi pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, tanpa memuat aturan hukum yang spesifik mengenai penyetaraan lulusan sekolah luar negeri.

Gugatan tersebut awalnya ditolak oleh PTUN Jakarta, dan upaya banding yang diajukannya pun kandas. Tidak menyerah, Subhan menempuh jalur kasasi ke MA.Upaya ini membuahkan hasil, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta, mengambil alih perkara, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, suket yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden resmi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

MA Gelar Konferensi PersMengingat putusan ini menyita perhatian luas, Mahkamah Agung menjadwalkan konferensi pers untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik pada hari ini, Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB.

Share:  
Example 120x600