Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Dugaan Perselingkuhan ASN Dishub Minut Dilaporkan ke Polisi, Istri Desak Sanksi Tegas

×

Dugaan Perselingkuhan ASN Dishub Minut Dilaporkan ke Polisi, Istri Desak Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
ASN Minut
JG, istri sah HR saat mendatangi Mapolres Minut pada Rabu,21 Oktober 2026,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Minut) – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), HR dan TK, kini bergulir ke ranah kepolisian dan pemeriksaan kepegawaian.

Setelah video terkait dugaan hubungan keduanya viral dan menjadi perhatian publik, JG, yang mengaku sebagai istri sah HR mendesak agar persoalan tersebut ditangani secara serius, baik melalui proses hukum maupun mekanisme disiplin ASN.

JG mengaku mendatangi Mapolres Minut untuk melaporkan HR dan TK atas dugaan perselingkuhan, Rabu 21/10/2026. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 mengenai perzinaan dan Pasal 412 mengenai hidup bersama di luar perkawinan atau kohabitasi. KUHP baru itu mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurut JG, keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah persoalan yang sama disebutnya berulang selama beberapa tahun, yakni pada 2022, 2024, hingga 2026. Ia mengaku tidak lagi ingin persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui penanganan internal instansi.

JG menyebut dugaan kasus serupa sebelumnya telah ditangani di lingkungan Dishub Minut dengan sepengetahuan kepala dinas. Ia juga mengungkapkan bahwa HR dan TK disebut pernah menandatangani surat pernyataan kedua yang memuat janji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, JG menilai langkah itu belum menyelesaikan persoalan. Dugaan kejadian serupa yang kembali muncul membuatnya memilih membawa perkara tersebut ke kepolisian dan melaporkannya kepada instansi kepegawaian.

“Saya sudah tidak sabar lagi. Sudah 10 tahun saya dan anak-anak menahan sabar,” ujar JG.

Selain melapor ke polisi, JG mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minut. Ia mengatakan diminta melengkapi sejumlah dokumen untuk mendukung proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

JG berharap pengaduannya tidak berhenti pada pemanggilan atau pemeriksaan administratif. Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan tersebut secara tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan sanksi berat apabila pelanggaran terbukti.

Ia bahkan berharap pemecatan dapat dipertimbangkan sesuai aturan kepegawaian. JG mengklaim dugaan kejadian serupa telah berlangsung hingga lima kali. Meski demikian, klaim tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

BKPSDM Minut sebelumnya menyatakan telah meminta keterangan HR terkait dugaan kasus tersebut. Langkah ini menjadi perhatian karena ASN terikat aturan disiplin dan kode etik yang mengatur perilaku serta tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Meski demikian, hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran belum disampaikan secara resmi berdasarkan informasi yang tersedia.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Minut, Boby H. Najoan, saat dihubungi media mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil HR dan TK serta akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses selanjutnya.

“Saya sudah panggil mereka, dan saya akan berkoordinasi dengan BKD untuk proses lebih lanjut,” ujar Boby.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan laporan kepolisian, hasil pemeriksaan kepegawaian, serta kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan. HR dan TK juga belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang dilaporkan JG.

Penanganan perkara ini masih menunggu proses dari pihak berwenang. Laporan yang disampaikan JG tidak serta-merta membuktikan HR dan TK bersalah.

Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak dan hasil pemeriksaan yang objektif diperlukan agar proses hukum maupun penegakan disiplin ASN berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Dugaan Perselingkuhan ASN Dishub Minut Mencuat, Istri Klaim Gerebek Suami di Kost

Sebelumnya, dugaan hubungan pribadi antara seorang ASN di Dishub Kabupaten Minut berinisial HR dan seorang perempuan berinisial TK, yang disebut bekerja sebagai tenaga paruh waktu di instansi yang sama, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang perempuan berinisial JG yang mengaku sebagai istri sah HR.

JG mengklaim dirinya bersama anaknya mendatangi sebuah rumah kost di kawasan Airmadidi Bawah pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut keterangannya, kedatangan tersebut dilakukan setelah ia cukup lama memantau gerak-gerik suaminya dan perempuan yang diduga memiliki hubungan dengannya.

“Sudah lama saya memantau. Pada waktu yang tepat, kami melakukan penggerebekan,” ujar JG.

Tak hanya menceritakan peristiwa tersebut, JG juga mengungkapkan adanya surat pernyataan yang menurutnya pernah dibuat TK di kantor Dinas Perhubungan Minahasa Utara pada 11 Juni 2023. Ia menyebut surat itu berisi komitmen untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan HR.

Menurut JG, surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan, seorang saksi berinisial H, serta dua kepala seksi. Namun, ia menduga komitmen yang tertuang dalam dokumen itu tidak dipatuhi karena hubungan antara HR dan TK disebut masih berlanjut.

“Setiap dikonfirmasi, baik TK maupun HR selalu mengatakan tidak ada hubungan. Tapi sebagai istri, insting saya kuat bahwa mereka tidak putus. Hari ini, 15 Oktober 2026, saya dan anak saya melakukan penggerebekan dan menemukan HR berada di dalam kamar kost bersama TK,” klaim JG.

Share:  
Example 120x600