Kontras.id, (Gorontalo) – Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Arif Rahim mendesak Ketua DPRD Thomas Mopili, segera menindaklanjuti permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo.
Desakan tersebut muncul setelah pernyataan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim mengenai belum jelasnya agenda RDPU Samsat Kabupaten Gorontalo menuai reaksi dari AMMPD.
Arif menilai, pimpinan DPRD tidak boleh membiarkan aspirasi masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian agenda. Ia meminta Thomas memastikan RDPU dilaksanakan agar dugaan pungli yang menjadi sorotan publik dapat dibahas secara terbuka dan pihak terkait dimintai penjelasan.
Arif mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan RDPU kepada DPRD pada 8 Oktober 2026. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun AMMPD, agenda tersebut belum memperoleh kepastian karena diduga masih terkendala di tingkat Ketua Komisi II dan Ketua DPRD.
“Surat sudah kami layangkan ke DPRD tertanggal 8 Oktober 2026 kemarin, bahkan terakhir informasi yang kami himpun bahwa agenda ini masih jadi terhambat di Ketua Komisi II dan Ketua DPRD,” ujar Arif kepada Kontras.id, Selasa 13/10/2026.
“Sehingganya kami sampaikan kembali surat itu saudara Mikson Yapanto selaku Ketua Komisi II karena yang bersangkutan mengaku belum mengetahui, padahal beberapa anggota Komisi II menyatakan bahwa suratnya sudah masuk,” ungkap Arif.
Ia menyebut, perbedaan informasi mengenai keberadaan surat tersebut menimbulkan pertanyaan tentang tindak lanjut permohonan masyarakat. Arif pun menilai DPRD perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status surat dan alasan belum adanya kepastian pelaksanaan RDPU.
“Namun jika mengacu di pernyataan dari sdr. Umar Karim maka ini patut diduga telah terjadi pemufakatan Ketua Komisi II dan Ketua DPRD untuk mengabaikan permintaan publik terkait RDPU Samsat Kabupaten Gorontalo,” tegas Arif.
Ia juga menyinggung aktivitas Ketua DPRD yang disebutnya masih intens menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, Arif menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif.
“Kami pahami bahwa saat ini Ketua DPRD masih intens menjalani pemeriksaan di Kejaksaan terkait beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi, akan tetapi aspirasi publik jangan diabaikan,” ujar Arif.
Menurutnya, dugaan pungli di UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo telah menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan setelah informasi mengenai persoalan tersebut viral. Karena itu, ia menilai RDPU diperlukan untuk memperjelas fakta, mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, serta memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan.
Arif turut menyampaikan informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo dan Gubernur Gorontalo. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan konfirmasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlindungan atau intervensi dalam penanganan persoalan tersebut.
“Sehingganya sebelum publik berspekulasi lebih jauh maka RDPU ini harus segera dilaksanakan untuk membuka fakta-fakta lainnya dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait,” tutup Arif.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Thomas Mopili maupun Mikson Yapanto mengenai kepastian jadwal RDPU tersebut. Kontras.id tetap membuka ruang bagi pihak DPRD Provinsi Gorontalo untuk memberikan penjelasan atau hak jawab terkait persoalan ini.
Baca Juga:
RDPU Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo Buram, Ada Apa Dengan DPRD Provinsi
Sebelumnya, rencana pelaksanaan RDPU terkait dugaan pungli di UPTD P3D Samsat Kabupaten Gorontalo belum menemui kejelasan. Padahal, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengaku telah mengajukan permohonan agar persoalan tersebut segera dibahas.
Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim saat dihungi Kontras.id mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan RDPU kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili sejak pada Senin, 8 Oktober 2026.
“Komisi I sudah mengajukan permintaan RDPU kepada Ketua DPRD dugaan kasus i pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo. Dalam surat diminta RDPU Senin tadi,” ujar Umar kepada Kontras.id melalui telepon, Senin 12/10/2026.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Mencuat, AMMPD Desak Gusnar Copot Kepala Bapenda dan UPTD Samsat Gorontalo
Namun, hingga hari yang sama, surat permohonan tersebut belum ditindaklanjuti. Akibatnya, pelaksanaan RDPU yang diharapkan menjadi ruang untuk mengklarifikasi persoalan dugaan pungli itu belum dapat dipastikan.
“Tapi hingga Senin ini, Ketua DPRD belum menindaklanjuti surat tersebut,” kata UK, sapaan akrab Umar Karim.













