Kontras.id, (Gorontalo) – Pengungkapan aktor di balik dua kasus penyelundupan sianida asal Filipina yang diamankan tim gabungan TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan Ditpolairud Polda Gorontalo di wilayah Gorontalo Utara beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya di tengah publik.
Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun pihak yang disebut sebagai aktor utama dalam dua perkara tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sejumlah anak buah kapal (ABK) telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus pertama berkaitan dengan penindakan terhadap dugaan penyelundupan sekitar 3 ton sianida di sekitar perairan Pulau Bugisa dan Pulau Lampu, Gorontalo Utara pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan enam orang ABK. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik TNI Angkatan Laut Gorontalo.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Kontras.id, terdapat dua orang berinisial W alias Wis dan L alias Lan yang disebut-sebut berkaitan dengan penyelundupan tersebut. Hingga kini, keduanya disebut belum ditahan.
Sorotan serupa muncul dalam kasus kedua, yakni dugaan penyelundupan sekitar 4 ton sianida asal Filipina yang diamankan di salah satu gudang di Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Informasi yang dihimpun Kontras.id menerangkan, barang ilegal tersebut sebelumnya dibongkar dari sebuah perahu di kawasan Pantai Lango, Molangato, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari lokasi itu, barang kemudian diangkut menggunakan truk menuju salah satu gudang di Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas sebelum barang masuk ke gudang.
Dalam perkara kedua ini, empat WNA asal Filipina yang disebut sebagai ABK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, informasi yang diterima Kontras.id menjelaskan adanya seorang perempuan berinisial SAS alias Sil yang disebut telah mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Sil diamankan bersama dua orang lainnya yang disebut sebagai sopir dan kenek truk pengangkut.
Informasi lain yang diperoleh Kontras.id menyebutkan, truk pengangkut serta gudang yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan diduga milik CV. BU. Sementara, Sil disebut sebagai direktur perusahaan tersebut.
Namun, hingga kini pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan W alias Wis dan SAS alias Sil terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam perkara penyelundupan sianida tersebut. Pertanyaan dikirim awak media ini melalui pesan WhatsApp sejak Sabtu, 3 Oktober 2026.
Untuk memperjelas informasi yang diterima, Kontras.id juga menghubungi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Gorontalo, Letkol Marinir Andi Arif Mangkubumi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya mengenai dugaan keterlibatan pihak lain berinisial W alias Wis dan L alias Lan dalam kasus penyelundupan sianida di perairan Gorontalo Utara yang melibatkan enam ABK tersebut.
Kontras.id juga meminta penjelasan mengenai status hukum SAS alias Sil yang disebut telah mengaku sebagai pemilik barang dalam perkara kedua, termasuk apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga berita ini ditulis pada Minggu, 04/10/2026, pesan yang dikirim awak media ini belum mendapatkan tanggapan dari Sil dan Letkol Marinir Andi Arif Mangkubumi. Sementara pesan yang dikirim ke Wis, tak kunjung masuk atau diterima.
Baca Juga:
Empat ABK Jadi Tersangka, Pemilik Sianida 4 Ton Diamankan di Gorontalo Utara Dipertanyakan
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak berwenang maupun pihak yang bersangkutan.













