Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Dugaan Rp1,04 Miliar Dikembalikan Erwin Mengendap, Jejak Pokir KONI Gorontalo Masih Jadi Teka-teki

×

Dugaan Rp1,04 Miliar Dikembalikan Erwin Mengendap, Jejak Pokir KONI Gorontalo Masih Jadi Teka-teki

Sebarkan artikel ini
BEM Provinsi Gorontalo
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam dengan latar Gedung Kejati Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Dugaan pengembalian uang Rp1,04 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam perkara Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan KONI kembali menjadi sorotan.

Kali ini, desakan transparansi datang dari Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam. Erlin menilai, angka tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

“Angka Rp1,04 miliar kini seperti menjadi bagian paling terang dari perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan KONI, tetapi penjelasan mengenai uangnya justru masih remang-remang,” kata Erlin kepada Kontras.id, Rabu 16/09/2026.

Namun, menurut Erlin, semakin besar angka yang muncul ke publik, justru semakin samar penjelasan mengenai keberadaan dan status uang tersebut dalam proses penyidikan.

“Ironisnya, semakin besar angkanya, semakin samar pula penjelasan mengenai ke mana dan bagaimana uang tersebut berada,” ujar Erlin.

Erlin mengatakan informasi mengenai dugaan pengembalian Rp1.040.000.000 oleh Erwin Ismail telah beredar di tengah masyarakat. Namun, ia menilai Kejati Gorontalo belum memberikan penjelasan terbuka mengenai status uang tersebut.

“Publik perlu mengetahui bagaimana kedudukan uang Rp1,04 miliar itu dalam penyidikan,” kata Erlin.

Baca Juga:
Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Kejati Gorontalo Terus Bungkam Saat Publik Menunggu Kejelasan

Ia mengatakan, pernyataan Kejati bahwa perkara masih terus berproses memang menunjukkan penyidikan belum berhenti. Tetapi, menurut Erlin, kalimat ‘masih berproses’ tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai aliran dan status uang.

“Publik tidak sedang bertanya apakah penyidikan masih berjalan. Publik bertanya, uang Rp1,04 miliar itu sekarang statusnya apa,” kata Erlin.

Ia meminta Kejati Gorontalo memberikan penjelasan apabila memang benar terjadi pengembalian uang tersebut. Menurutnya, informasi dasar mengenai penerimaan uang seharusnya tidak menjadi teka-teki berkepanjangan.

“Kalau memang sudah dikembalikan, siapa yang menerima, kapan diserahkan, kepada siapa, dan bagaimana statusnya dalam perkara, itu yang perlu dijelaskan,” tegas Erlin.

Pertanyaan tersebut semakin menarik setelah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyampaikan dugaan alur dana Pokir Erwin Ismail. Adhan menyebut dana tersebut masuk melalui KONI sebelum kemudian ditarik secara tunai dan digunakan untuk kegiatan lain.

“Pernyataan Adhan memang belum bisa diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti, tetapi pernyataan itu jelas membuka pertanyaan baru,” ujar Erlin.

Ia menyampaikan bahwa pertanyaannya terdengar sederhana, tetapi membutuhkan jawaban yang tidak sederhana.

“Kalau benar dana masuk ke KONI lalu ditarik tunai, siapa yang menarik, berapa nominalnya, kapan ditarik, dan digunakan untuk apa?” kata Erlin.

Menurut Erlin, jika informasi mengenai alur dana tersebut dipadukan dengan dugaan pengembalian Rp1,04 miliar, seharusnya penyidik memiliki ruang untuk semakin memperjelas konstruksi perkara.

“Jangan sampai publik hanya mendapatkan potongan-potongan cerita, sementara rangkaian uangnya seperti puzzle yang sengaja dibiarkan belum tersusun,” ujar Erlin.

Baca Juga:
Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Harun Sindir Kejati: Jangan Karena Putra Gubernur Diperlakukan Khusus

Ia juga menyinggung posisi Erwin Ismail sebagai pejabat publik, pimpinan partai, sekaligus anak Gubernur Gorontalo. Namun, Erlin mengingatkan status tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlakuan khusus.

“Kita tidak boleh menyimpulkan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang punya posisi tertentu, tetapi justru karena posisinya publik, transparansi harus semakin terang,” kata Erln.

Erlin menilai publik tidak cukup hanya diberi pesan untuk bersabar menunggu penyidikan rampung. Menurutnya, keterbukaan mengenai informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik justru penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.

“Jangan sampai publik diminta menunggu, sementara jejak uangnya ikut disuruh menunggu entah di ruang mana,” sindir Erlin.

Baca Juga:
Adhan Dambea Buka Tabir Pokir Erwin Ismail: Dititipkan Ke KONI, Lalu Ditarik Tunai

Ia bahkan menyelipkan sindiran terhadap situasi tersebut dengan mengaitkannya pada kondisi cuaca Gorontalo yang belakangan diterpa angin kencang.

“Publik jangan sampai menebak-nebak kalau Kejaksaan sudah masuk angin atas perkara ini. Kebetulan sekarang Gorontalo sedang dilanda angin kencang. Jangan sampai anginnya ikut membawa pergi keterbukaan proses penyidikan,” tandas Erlin.

Share:  
Example 120x600