Kontras.id, (Gorontalo) – Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persoalannya bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi selisih pembayaran yang menurut hasil pemeriksaan BPK mencapai Rp280.840.000.
BPK menemukan Pemerintah Provinsi Gorontalo menganggarkan dan merealisasikan honorarium Forkopimda dalam bentuk honorarium narasumber atau pembahas dengan satuan orang per kegiatan (OK). Padahal, berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan/atau Perpres Nomor 72 Tahun 2025, standar satuan honorarium narasumber atau pembahas menggunakan satuan orang per jam (OJ).
Pembayaran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 42/31/11/2025 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Tim Sekretariat Forkopimda Provinsi Gorontalo. Namun, BPK menilai besaran honorarium dalam SK tersebut tidak mempertimbangkan standar yang ditetapkan dalam regulasi nasional.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan mencolok antara besaran honorarium yang ditetapkan melalui SK Gubernur dengan standar dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025. Gubernur dan Ketua DPRD, misalnya, ditetapkan menerima Rp7,5 juta, sedangkan standar yang disebut BPK sebesar Rp1,4 juta.
Besaran Rp7,5 juta juga tercatat untuk Kapolda Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi, Komandan Korem 133/NW, Kepala BIN Daerah, serta Ketua Pengadilan Tinggi. Sementara standar dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 yang menjadi pembanding BPK masing-masing berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.
Adapun Sekretaris Daerah ditetapkan sebesar Rp5 juta, sedangkan Dan Lanal Gorontalo dan Dan Satrad 224/KWD masing-masing Rp5 juta. Dalam standar yang digunakan BPK sebagai pembanding, nominal tersebut jauh lebih rendah.
Dampaknya terlihat pada realisasi pembayaran. Setelah memperhitungkan pajak, BPK mencatat terdapat selisih pembayaran pada sepuluh penerima honorarium. Jika seluruh selisih tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp280,84 juta, yang oleh BPK dinilai membebani keuangan daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga meminta keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran (PA). Dijelaskan bahwa sebelum penganggaran dilakukan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme serta besaran honorarium Forkopimda.
Baca Juga:
Biro Umum Klaim Sudah Tindaklanjuti Temuan Kejanggalan Pengadaan Pakaian Dinas Gubernur dan Wagub
Menurut penjelasan yang diterima BPK, besaran honorarium tidak mengikuti standar dalam Perpres karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya kualitas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan stabilitas daerah, kehadiran pimpinan dalam rapat Forkopimda, serta hasil forum yang dinilai berkaitan dengan penyelesaian persoalan dan stabilitas daerah.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Perpres Nomor 72 Tahun 2025, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta ketentuan terkait lainnya.
Atas temuan itu, BPK menyebut permasalahan terjadi antara lain karena PA/KPA dinilai belum melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan belanja. Kepala Badan Kesbangpol selaku PA juga disebut belum mempertimbangkan jenis honorarium dan rekening belanja sesuai standar yang berlaku, sementara PPTK dinilai belum memedomani ketentuan standar harga satuan regional dalam merealisasikan pembayaran.
Menariknya, Kepala Badan Kesbangpol menyatakan sependapat dengan temuan BPK, namun memberikan penjelasan bahwa pemberian honorarium tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai persoalan administrasi.
BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Gorontalo berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait jenis, jumlah honorarium, serta rekening belanja Forkopimda agar penganggaran dan realisasinya sesuai aturan. BPK juga meminta agar KPA dan PPTK diperintahkan memedomani ketentuan Standar Harga Satuan Regional dalam pembayaran honorarium.
Gubernur Gorontalo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi yang telah disiapkan.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Bantah Temuan BPK Terkait Kelebihan Bayar PPN Sewa Pesawat Haji
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Pemprov Gorontalo terkait temuan BK tersebut.
Catatan Redaksi: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang disampaikan.













