Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa pesawat untuk penerbangan jemaah haji reguler tahun 2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya muncul pemberitaan Kontras.id pada 13 September 2026, yang menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran PPN dengan nilai mencapai sekitar Rp551.558.111,41.
Nilai dan uraian dalam berita tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan BPK..
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Gorontalo, Yaser Arafat Dama menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran PPN jasa angkutan udara memiliki ketentuan tersendiri.
Menurut Yaser, kewajiban pembayaran PPN dalam transaksi tersebut berada pada pihak maskapai penerbangan. Ia juga menegaskan nominal PPN sebesar Rp612.842.346 yang tercatat dalam transaksi telah mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pasal 18 PMK tersebut disebutkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal, poin f-nya: pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Jadi pajaknya langsung pihak maskapai ke kantor pajak dan nilai sudah sesuai,” kata Yaser, Senin 14/09/2026.
Yaser sekaligus membantah adanya kelebihan pembayaran PPN sebagaimana diberitakan sebelumnya. Ia menyatakan angka Rp612.842.346 bukan merupakan pembayaran yang berlebih, melainkan nilai yang menurutnya telah sesuai dengan ketentuan.
Sebagai dasar penjelasan, Yaser merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-1609/KPP.0612/2026 mengenai penyampaian konfirmasi data faktur pajak atas pembayaran jasa penerbangan ibadah haji reguler Pemprov Gorontalo.
Surat tersebut, kata Yaser, memuat rincian transaksi pembayaran PPN yang dilakukan pihak maskapai. Dokumen itu juga mencantumkan waktu pembayaran, nilai transaksi, serta kode dan nomor seri faktur pajak.
“Di surat itu jelas kapan dibayar, berapa nilainya serta ada kode dan nomor seri faktur pajaknya. Pembayaran oleh maskapai pertama dilakukan tanggal 7 Mei 2025 sebesar Rp309.587.568. Kedua tanggal 24 Juni 2025 sebesar Rp303.254.778. Di bawah surat itu diberi penegasan sudah valid dan pembayarannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Yaser.
Baca Juga:
Sewa Pesawat Haji Gorontalo Rp6,3 Miliar, BPK Temukan Kelebihan PPN Rp551 Juta
Sebelumnya, biaya transportasi calon jamaah haji Provinsi Gorontalo menyisakan persoalan yang tidak kecil dalam hasil pemeriksaan BPK. Persoalannya berkaitan dengan perhitungan PPN atas jasa sewa pesawat untuk rute Gorontalo-Makassar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp551.558.111,41 dalam pengadaan sewa penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan calon jamaah haji dan jamaah haji Provinsi Gorontalo Tahun 1446 H/2025 M.
Dalam pemeriksaannya, BPK menguraikan bahwa dasar pengenaan pajak untuk perjalanan keberangkatan dan pemulangan mencapai Rp5.571.294.054. Atas nilai tersebut, PPN yang sebelumnya diperhitungkan dalam kontrak mencapai Rp612.842.346.
Namun, hasil konfirmasi BPK kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo menunjukkan bahwa pengenaan PPN atas jasa transportasi tersebut memiliki perhitungan berbeda.
BPK menyebut jasa penerbangan dari daerah asal menuju embarkasi maupun sebaliknya tidak termasuk perjalanan ibadah haji atau umrah menuju Kota Makkah dan Madinah. Jasa tersebut dikategorikan sebagai perjalanan ke tempat lain sehingga pengenaan PPN mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan.














