Kontras.id, (Gorontalo) – Rencana perubahan tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Gorontalo menuai sorotan dari warganet. Sejumlah komentar di media sosial menunjukkan sikap pasrah sekaligus sindiran terhadap rencana perubahan aturan tersebut, terutama yang berkaitan dengan perjalanan dinas (Perdis).
Komentar itu muncul setelah berita berjudul ‘’Diduga Demi Longgarkan Perjalanan Dinas, DPRD Gorontalo Bersiap Ubah Tata Tertib’’ yang dipublikasikan di akun Facebook Kontras.id. Dalam kolom komentar, warganet menanggapi rencana perubahan Tatib tersebut dengan nada kritis.
Warganet dengan nama akun Roni Adan bahkan menanggapi rencana tersebut dengan kalimat yang terdengar pasrah sekaligus menyindir.
“Atur jo uti, bin (bikin _red) ap ngoni p mau,” ujar Roni Adnan di kolom komentar, seperti dilansir Kontras.id pada Minggu, 13/09/2026.
Nada serupa disampaikan Sudirman Langago. Ia seolah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada para wakil rakyat.
“Mainkan anda punya sk (suka _red),” imbuh Sudirman.
Sementara itu, warganet dengan nama akun Nyoman Mutiawan justru menyindir agar perjalanan dinas anggota DPRD diperluas hingga ke luar negeri selama masih menjabat.
“Atur saja bos bila perlu sampai keluar negeri mumpung menjabat,” sindir Nyoman.
Komentar singkat juga datang dari Abubakar Sanggila. Tanpa banyak basa-basi, ia menanggapi rencana tersebut dengan dua kata.
“Atur saja,” ucap Abubakar.
Sindiran warganet kemudian mengarah pada persoalan yang lebih serius, yakni dugaan pemanfaatan perjalanan dinas dan kesesuaiannya dengan peruntukan anggaran.
Warganet dengan nama akun Condrad Daud menyinggung kemungkinan adanya keuntungan finansial yang diperoleh dari perjalanan dinas. Ia bahkan menyampaikan dugaan bahwa sebagian besar perjalanan tersebut berpotensi tidak sesuai peruntukannya.
“Yg bikin drang dapa akang doi di perjalanan2.. yg kemungkinan 80% tdk pd tempatnya,” kata Condrad.
Komentar-komentar tersebut tentu merupakan pandangan dan dugaan dari masing-masing warganet. Namun, munculnya respons demikian menunjukkan bahwa perubahan aturan perjalanan dinas tidak hanya menjadi urusan internal DPRD, tetapi juga menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Diduga Demi Longgarkan Perjalanan Dinas, DPRD Gorontalo Bersiap Ubah Tata Tertib
Sebelumnya, sejumlah ketentuan dalam Tatib DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2025 yang berkaitan dengan perjalanan dinas diinformasikan akan mengalami perubahan.
Rencana tersebut menjadi sorotan karena muncul ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tengah melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik. Apakah perubahan Tatib tersebut semata-mata merupakan penyesuaian regulasi, atau justru berpotensi membuka kembali ruang perjalanan dinas yang sebelumnya dibatasi?
Informasi yang diterima Kontras.id menyebutkan, terdapat sejumlah poin dalam Tatib 2025 yang akan diubah, khususnya terkait persyaratan dan mekanisme anggota DPRD melakukan perjalanan dinas.
Salah satu poin yang disebut akan berubah adalah mengenai perjalanan dinas perorangan. Dalam Tatib 2025, perjalanan dinas perorangan dilarang.
Ketentuan tersebut sebelumnya dibuat dengan pertimbangan untuk mencegah perjalanan dinas digunakan bagi kepentingan pribadi. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah perjalanan ke luar daerah hanya untuk menghadiri kegiatan keluarga anggota DPRD.
Namun, dalam rancangan perubahan Tatib, larangan tersebut diinformasikan akan dicabut. Dengan demikian, perjalanan dinas perorangan disebut kembali masuk dalam ruang yang diperbolehkan.
Poin lainnya berkaitan dengan mekanisme pengajuan perjalanan dinas. Tatib 2025 mengatur bahwa perjalanan dinas harus melalui proses perencanaan dan disepakati dalam rapat.
Dalam rancangan perubahan, ketentuan tersebut disebut akan dihapus dan digantikan dengan mekanisme yang cukup berdasarkan surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan DPRD.
Perubahan juga disebut menyentuh ketentuan mengenai SPT terbang. Dalam Tatib 2025, praktik tersebut dilarang. Anggota DPRD tidak diperbolehkan hanya menunggu SPT di Jakarta untuk kemudian dibawa oleh anggota dewan lainnya.
Namun, informasi yang diterima Kontras.id menyebutkan bahwa ketentuan tersebut dalam rancangan perubahan Tatib justru akan diperbolehkan.
Tidak berhenti di situ, Tatib 2025 juga mengatur larangan seluruh komisi melakukan perjalanan dinas atau keluar daerah pada waktu yang bersamaan.
Ketentuan tersebut diinformasikan tidak lagi tercantum dalam rancangan perubahan Tatib.
Di tengah berbagai informasi mengenai perubahan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tatib DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa Tatib DPRD dapat diubah kapan saja sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya sebagai berikut, satu Peraturan DPRD tentang Tata Tertib kapan pun bisa diubah sepanjang sesuai ketentuan yang diatur dalam tatib tersebut,” tegas Mikson kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 8 September 2026.
“Misalnya harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi,” sambung Mikson.














