Kontras.id, (Gorontalo) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun anggaran 2025 disebut telah ditindaklanjuti oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan yang diterima Kontras.id, Sabtu 12/09/2026.
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK yang mencatat adanya belanja pakaian dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK mencatat nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp271.974.800 dari realisasi belanja pakaian dinas pimpinan daerah.
Amir menegaskan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan BPK terhadap keseluruhan transaksi yang menjadi objek pemeriksaan. Karena itu, menurutnya, nilai tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai uang yang diterima oleh pihak tertentu.
“Dari anggaran sebesar Rp271.974.800 tersebut, khusus temuan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan menyampaikn seluruh bukti pertanggungjawaban atas pengadaan pakaian dinas,” kata Amir.
Ia menambahkan, dokumen pertanggungjawaban atas belanja pakaian dinas yang menjadi objek temuan telah disampaikan sebagai bagian dari proses tindak lanjut.
“Sudah ditindak anjuti,” imbuh Amir.
Menurut Amir, proses tindak lanjut belum berhenti pada penyampaian dokumen. Biro Umum saat ini masih melakukan koordinasi dengan BPK untuk membahas penyelesaian temuan tersebut.
Sebelumnya, pemeriksaan BPK terhadap belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun anggaran 2025 menemukan adanya perbedaan antara realisasi anggaran dengan kondisi pengadaan yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total realisasi belanja pakaian dinas pimpinan daerah tercatat sebesar Rp414.191.832. Dari nilai tersebut, BPK menemukan belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp271.974.800.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja pakaian kedinasan pada Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo. BPK menemukan adanya penyedia yang menerima pembayaran, sementara pakaian dinas yang tercantum dalam surat pesanan tidak seluruhnya ditemukan sesuai dengan dokumen pengadaan.
Setelah melakukan perhitungan dan menelaah bukti pertanggungjawaban yang disampaikan, BPK menilai nilai belanja yang benar-benar sesuai kondisi senyatanya hanya mencapai Rp119.068.000.
Atas hasil tersebut, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp271.974.800. Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Biro Umum sebelumnya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur Gorontalo menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya tersebut.
BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran senilai Rp271.974.800 disetorkan kembali ke Kas Daerah.













