Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Verdi Ke Kajati Sumurung: Jangan Betah Duduk di Belakang Meja, Tersangka Pokir KONI Kapan?

×

Verdi Ke Kajati Sumurung: Jangan Betah Duduk di Belakang Meja, Tersangka Pokir KONI Kapan?

Sebarkan artikel ini
Verdiansyah
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah dengan latar Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang dikaitkan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo kembali mendapat sorotan dari Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Verdiansyah.

Verdiansyah menyindir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Sumurung Pandapotan Simaremare, agar tidak hanya berada di balik meja ketika perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut masih menjadi perhatian publik.

“Jangan hanya asyik duduk di belakang meja, penetapan tersangka kasus Pokir KONI kapan?” sentil Verdiansyah kepada Kontras.id, Minggu 06/09/2026.

Menurut Verdiansyah, publik tentu menunggu kejelasan perkembangan perkara tersebut, terlebih sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo.

“Kalau sudah naik ke penyidikan, tentu masyarakat bertanya, sejauh mana prosesnya dan kapan ada kejelasan?” ujarnya.

Perkara Pokir KONI itu disebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Gorontalo. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik memisahkannya menjadi dua berkas perkara, masing-masing berkaitan dengan sumber anggaran yang berbeda.

“Ini bukan perkara yang baru muncul kemarin, sehingga wajar kalau publik terus bertanya,” kata Verdiansyah.

Berkas pertama berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang oleh penyidik disebut sebagai perkara KONI 16. Nilai anggaran yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp16,65 miliar.

“Kasus KONI 16 saja sudah menyita perhatian, sekarang masyarakat juga menunggu perkembangan perkara Pokir,” ujar Verdiansyah.

Sementara berkas lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut sebagai KONI 9. Nilai dana yang dikaitkan dengan perkara tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp8,9 miliar.

“Angkanya tidak kecil. Karena itu, proses hukumnya juga jangan dibuat seolah berjalan dalam mode senyap,” sindir Verdiansyah.

Verdiansyah juga menyoroti informasi mengenai pemanggilan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang semestinya dapat memberikan gambaran lebih terang mengenai konstruksi perkara.

“Kalau sudah banyak yang dipanggil, publik tentu ingin tahu ujung dari pemeriksaan itu,” kata Verdiansyah.

Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati

Selain pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD, Verdiansyah menyebut terdapat informasi bahwa Kejati Gorontalo telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau sudah ada penyitaan, berarti penyidik tentu memiliki alasan dan kepentingan pembuktian dalam perkara ini,” ujar Verdi, sapaan akrab Verdiansyah.

Ia juga menyinggung informasi mengenai adanya anggota DPRD yang disebut telah menitipkan sejumlah dana berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Verdi meminta informasi tersebut tidak ditafsirkan secara liar sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami minta adalah keterbukaan mengenai perkembangan penyidikannya,” tegas Verdi.

Baca Juga:
Korupsi KONI Dipecah Dua Berkas, Pokir DPRD Gorontalo Rp9 Miliar Bakal Menyusul?

Bagi Verdiansyah, penetapan tersangka bukan sekadar soal memenuhi tuntutan publik, tetapi harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan konstruksi hukum yang jelas. Karena itu, ia meminta Kejati Gorontalo tetap profesional sekaligus memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional.

“Kami tidak meminta orang ditetapkan tersangka tanpa bukti. Kami hanya mempertanyakan kapan proses hukumnya memiliki kejelasan,” kata Verdi.

Verdiansyah menegaskan BEM Nusantara Wilayah Gorontalo akan terus mengawal perkara tersebut. Ia berharap Kejati Gorontalo tidak membiarkan pertanyaan publik terlalu lama menggantung, terutama terkait perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.

“Jangan sampai publik akhirnya bertanya, kasusnya sudah masuk penyidikan, tapi ujungnya masih mencari alamat tersangka,” tandas Verdi.

Baca Juga:
Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kejati Gorontalo atas pernyataan BEM Nusantara Wilayah Gorontalo tersebut.

Share:  
Example 120x600