Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas (Perdis) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang mencapai sekitar Rp41 miliar pada tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut terbagi dalam dua perencanaan. Pada APBD induk 2026, anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo tercatat sekitar Rp26,856 miliar.
Sementara itu, dalam APBD perubahan, kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp15 miliar. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, total perencanaan anggaran perjalanan dinas mencapai kurang lebih Rp41,856 miliar.
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Mirzan mempertanyakan urgensi pengalokasian anggaran tersebut di tengah berbagai persoalan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang masih membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Menurut Mirzan, anggaran perjalanan dinas DPRD tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai angka dalam dokumen APBD. Di balik puluhan miliar rupiah itu terdapat uang rakyat yang seharusnya dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini bukan soal melarang anggota DPRD melakukan perjalanan dinas. Tetapi ketika angkanya mencapai puluhan miliar, publik berhak bertanya, perjalanan sebanyak itu menghasilkan apa untuk rakyat? Jangan sampai yang paling jauh berjalan justru anggarannya, sementara kesejahteraan rakyat masih berjalan di tempat,” kata Mirzan kepada Kontras.id, Sabtu 05/09/2026.
Menurutnya, perjalanan dinas memang merupakan bagian dari tugas kelembagaan DPRD. Namun, alasan tersebut tidak boleh menjadi tiket gratis untuk menghabiskan anggaran tanpa ukuran manfaat yang jelas. Setiap rupiah uang rakyat, kata Mrzan, harus mempunyai tujuan, hasil, dan pertanggungjawaban yang dapat dilihat publik.
“Kalau memang setiap perjalanan menghasilkan kebijakan yang hebat, lapangan kerja baru, pembangunan yang lebih baik, atau solusi konkret bagi rakyat, tentu masyarakat bisa memahami. Tapi kalau pulangnya hanya membawa laporan perjalanan dan dokumentasi, wajar kalau rakyat bertanya, apa bedanya dengan wisata berlabel kunjungan kerja?” sindir Mirzan.
Mirzan juga menyoroti tambahan sekitar Rp15 miliar dalam APBD perubahan. Menurutnya, tambahan anggaran tersebut justru semakin membuat publik layak meminta penjelasan terbuka.
Sebab, kata dia, perubahan anggaran seharusnya mencerminkan kebutuhan yang benar-benar mendesak, bukan sekadar memperpanjang napas pos anggaran yang sudah besar.
“APBD perubahan jangan sampai berubah menjadi pintu belakang untuk memperbesar kenyamanan pejabat. Rakyat butuh perubahan yang terasa di jalan, sekolah, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik, bukan sekadar perubahan angka perjalanan dinas dari besar menjadi semakin besar,” tegas Mirzan.
Ia meminta DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara terang benderang rencana penggunaan anggaran tersebut. Mulai dari tujuan perjalanan, jumlah anggota yang berangkat, frekuensi perjalanan, biaya yang digunakan, hingga hasil konkret yang diperoleh harus dapat diketahui masyarakat.
Sebab, kata Mirzan, masyarakat selama ini diminta memahami keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Namun di saat yang sama, muncul angka puluhan miliar untuk perjalanan dinas.
Ia mengatakan, di titik inilah sensitivitas publik diuji, ketika rakyat diminta mengerti kondisi keuangan daerah, apakah para pemegang kebijakan juga bersedia mengerti kondisi rakyat?
“Jangan sampai rakyat disuguhi kalimat klasik, ‘ini sudah sesuai aturan’. Karena sesuai aturan belum tentu otomatis sesuai rasa keadilan publik. Yang ditanyakan masyarakat bukan hanya boleh atau tidak boleh, tetapi pantas atau tidak pantas anggaran sebesar itu digunakan untuk perjalanan dinas,” ujar Mirzan.
Mirzan menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk kebencian terhadap DPRD, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat dan mahasiswa terhadap penggunaan uang negara. Menurutnya, wakil rakyat semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan publik, terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah anggaran yang bersumber dari pajak dan uang rakyat.
“Kalau DPRD benar-benar merasa perjalanan dinas itu penting dan produktif, tidak perlu takut membuka semuanya. Biarkan rakyat menilai sendiri apakah Rp41 miliar itu menghasilkan perubahan atau hanya menghasilkan cerita bahwa wakil rakyat memang rajin bepergian,” ujar Mirzan.
“Jangan sampai rakyat hanya kebagian satu hal, membayar ongkosnya, sementara oleh-olehnya tidak pernah sampai ke rumah mereka,” tandas Mirzan.
Baca Juga:
Bila Rp15 Miliar di APBD-P Disetujui, Perdis DPRD Gorontalo 2026 Tembus Rp41 Miliar
Sebelumya, anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo berpotensi semakin gemuk. Jika tambahan Rp15 miliar dalam Perubahan APBD (APBD-P) 2026 mendapat lampu hijau Menteri Dalam Negeri (Mendagri), total anggaran perjalanan dinas lembaga legislatif tersebut sepanjang 2026 diproyeksikan mencapai Rp41,85 miliar.
Angka itu bukan muncul begitu saja. Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo telah dialokasikan sekitar Rp26,856 miliar.
Dokumen tersebut ditandatangani Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim pada 31 Desember 2025. Di dalamnya, anggaran perjalanan dinas DPRD tersebar pada sejumlah subkegiatan dengan nilai yang tidak sedikit.
Namun, cerita anggaran tersebut belum berhenti di angka Rp26,8 miliar. DPRD Provinsi Gorontalo dikabarkan mengusulkan tambahan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp15 miliar melalui APBD-P 2026.
Usulan tersebut disebut telah masuk dalam dokumen Perubahan APBD yang sebelumnya dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kendati demikian, dokumen tersebut masih menunggu proses evaluasi dan persetujuan Mendagri sebelum resmi diberlakukan.
Baca Juga:
Anggaran Perdis DPRD Gorontalo di APBD-P Diduga Rp15 Miliar, Kritik Kemarin Seakan Tak Berarti
Jika tambahan Rp15 miliar tersebut benar tercantum dan kemudian disetujui, maka anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo pada 2026 berpotensi mencapai Rp41.856.140.000.
Hingga berita ini ditulis pada Minggu, 30 Agustus 2026, Kontras.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Rifli Katili dan Ketua DPRD Thomas Mopili terkait tambahan anggaran perjalanan dinas tersebut.













