Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang mengalir melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo memasuki babak yang semakin mengundang tanda tanya.
Bukan hanya soal ke mana uang itu berlabuh, tetapi siapa yang berada di sekitar jalur keberangkatannya.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo mempertanyakan mekanisme penganggaran hingga potensi konflik kepentingan di balik aliran dana tersebut.
Sorotan terus mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyatakan bahwa perkara terkait dana Pokir DPRD di KONI Gorontalo telah masuk tahap penyidikan.
BEM Nusantara menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh mekanisme Pokir yang diduga mengalir melalui KONI hingga ke cabang olahraga.
Pasalnya, menurut Kordinator Isu Politik Dan Demokrasi BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah, terdapat persoalan yang patut diteliti ketika anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan anggaran juga memiliki jabatan sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) yang kemudian berpotensi menerima manfaat dari anggaran tersebut.
“Kalau yang mengusulkan atau ikut membahas anggaran kemudian berada pada posisi pengelola atau penerima manfaat akhir, tentu ini harus dilihat secara serius. Jangan sampai mekanisme Pokir yang seharusnya menjadi aspirasi masyarakat justru berputar dan kembali ke lingkaran orang yang memiliki kewenangan dalam penganggaran,” kata Verdiansyah kepada Kontras.id, Rabu 26/08/2026.
Menurutnya, Pokir DPRD bukanlah jatah pribadi anggota dewan. Pokir merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Verdiansyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah dan perencanaan pembangunan, usulan Pokir harus melewati proses penjaringan aspirasi melalui reses, rapat dengar pendapat, audiensi, serta mekanisme formal lainnya sebelum dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
“Pokir itu ada jalurnya. Aspirasi masyarakat harus dihimpun, dituangkan dalam dokumen, diinput dalam sistem, diverifikasi dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul ketika anggaran sudah dibahas,” ujar Verdiansyah.
Ia menuturkan, usulan tersebut selanjutnya harus diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah melalui proses penelaahan dan validasi oleh perangkat daerah terkait, usulan yang memenuhi syarat dapat menjadi bahan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Di sinilah, kata dia, transparansi menjadi penting. Sebab anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Fungsi tersebut, menurut BEM Nusantara, tidak boleh bercampur dengan posisi sebagai pelaksana kegiatan maupun pihak yang secara langsung mengelola dana yang berkaitan dengan anggaran hasil pembahasan.
“DPRD punya fungsi yang jelas. Ketika ada anggota DPRD yang berada dalam posisi pembahasan anggaran, lalu di sisi lain juga memimpin organisasi penerima hibah atau Ketua Cabor, maka potensi konflik kepentingannya harus dibuka secara terang. Publik berhak tahu apakah ada pemisahan peran yang benar-benar dijalankan,” tegas Verdiansyah.
Baca Juga:
Kasus KONI, Mirzan: Hibah Sudah Tersangka, Mengapa Pokir Belum? Bukankah Keduanya Sidik
BEM Nusantara juga menyoroti dugaan posisi ganda sejumlah anggota DPRD yang disebut sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Cabor. Menurut Verdiansyah, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum, namun mekanisme penganggaran dan penerimaan manfaatnya perlu diuji secara serius oleh pihak berwenang.
Apalagi, kata dia, anggota Banggar memiliki peran dalam pembahasan kebijakan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara Ketua Cabor berada dalam struktur organisasi yang dapat mengelola kegiatan dan anggaran organisasi olahraga.
“Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya harus terang, apakah pihak yang ikut membahas anggaran benar-benar tidak terlibat dalam keputusan mengenai anggaran untuk organisasi yang dipimpinnya? Apakah ada pernyataan konflik kepentingan? Apakah yang bersangkutan menarik diri dari pembahasan? Ini yang harus diperiksa,” kata V.
Verdiansyah menilai, jika seorang penyelenggara negara memiliki jabatan pada organisasi yang berpotensi menerima dana hibah, maka prinsip pemisahan kewenangan dan pengelolaan keuangan harus diterapkan secara ketat.
Pengurus yang memiliki posisi sebagai anggota DPRD, menurutnya, semestinya tidak terlibat dalam proses yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Jangan sampai Pokir berubah wajah. Ketika masuk disebut aspirasi rakyat, tetapi ketika dana cair justru kembali berputar ke kepengurusan organisasi yang dipimpin oleh orang yang memiliki kewenangan dalam proses anggaran. Kalau mekanismenya benar, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan secara terbuka,” ujar Verdiansyah.
BEM Nusantara meminta Kejati Gorontalo yang kini tengah menangani perkara KONI untuk tidak hanya melihat penggunaan dana pada tahap akhir. Menurut mereka, proses sejak usulan, penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), validasi, pembahasan KUA-PPAS hingga penyaluran dana perlu ditelusuri secara utuh.
“Kami berharap penyidikan tidak berhenti pada siapa yang menerima atau menggunakan dana. Hulunya juga harus dibuka. Dari mana usulan itu berasal, bagaimana masuk dalam sistem, siapa yang membahas, siapa yang memiliki jabatan ganda, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan,” tutur Verdiansyah.
Ia menegaskan, BEM Nusantara tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik, terutama apabila melibatkan posisi sebagai anggota Banggar dan Ketua Cabor, menurutnya merupakan persoalan yang layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kalau semuanya sesuai aturan, silakan dibuka agar publik tahu. Tetapi kalau ada mekanisme yang melenceng, tentu harus diproses sesuai hukum. Uang daerah bukan bola yang bisa dioper ke sana-sini lalu kembali ke pemain yang ikut menentukan pertandingan,” tandas Verdiansyah.
Baca Juga:
Korupsi KONI Dipecah Dua Berkas, Pokir DPRD Gorontalo Rp9 Miliar Bakal Menyusul?
Sebelumnya, Kejati Gorontalo menegaskan, penanganan perkara tersebut dipecah ke dalam dua berkas berbeda. Satu berkas berkaitan dengan dana hibah untuk persiapan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, sementara berkas lainnya menyoroti dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo usai penahanan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Rafid menjelaskan bahwa menyangkut dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang diistilahkan penyidik sebagai kasus KONI 9 nilainya kurang lebih Rp8,9 miliar.
Dana tersebut disebut digunakan untuk operasional KONI dan bantuan kepada sejumlah Cabor dalam rangka pembinaan. Namun, penyidik menduga bantuan yang disalurkan tidak seluruhnya diterima Cabor sesuai nilai anggaran yang telah dialokasikan.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Rafid juga menegaskan bahwa penanganan perkara Pokir DPRD Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap penyidikan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.
“Itu (Pokir) dalam proses penyidikan kita, dan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Rafid.














