Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Sindir Kejati Gorontalo, AP: Jangan Karena Keluaga Jaksa, Bendahara Tidak Ditetapkan Tersangka

×

Sindir Kejati Gorontalo, AP: Jangan Karena Keluaga Jaksa, Bendahara Tidak Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi KONI
AP, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejati Gorontalo pada Jumat, 21 Agustus 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, AP, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

AP mempertanyakan alasan belum ditetapkannya Bendahara KONI sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai penanganan kasus ini tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih.

Pernyataan itu disampaikan AP saat dirinya bersama tiga tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026).

Di hadapan awak media, AP mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati Gorontalo yang telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Jadi saya berterimakasih kepada kejaksaan hari ini telah memuaskan orang yang suka mo anu kita di KONI, itu yang pertama,” ujar AP.

Namun, apresiasi itu disusul dengan kekecewaan. AP mempertanyakan mengapa Bendahara KONI belum ikut dimintai pertanggungjawaban pidana, sementara empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kami kecewakan adalah bendahara tidak dieksekusi (tetapkan tersangka), padahal dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang menerima uang,” ungkap AP.

Saat ditanya mengenai sumber uang yang disebut dikumpulkan oleh bendahara, AP menyebut dana tersebut berasal dari cabang olahraga (Cabor) yang berada di bawah naungan KONI Provinsi Gorontalo.

“Uang dari Cabor,” tegas AP.

AP kemudian melontarkan dugaan bahwa status Bendahara KONI yang belum menjadi tersangka berkaitan dengan adanya hubungan keluarga dengan seseorang yang bertugas di lingkungan Kejati Gorontalo.

“Jadi bendahara ada adiknya di sini (Kejati), dan sengaja itu dia mereka tidak tersangkakan. Jangan karena dia memiliki keluarga kejaksaan, tidak ditetapkan tersaka,” imbuh AP.

Baca Juga:
Kejati GorontaloBongkar Aliran Dana, Empat Tersangka KONI Terima Ratusan Juta

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menegaskan bahwa penetapan empat tersangka didasarkan pada fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.

Menurut Rafid, berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan penyidik, pertanggungjawaban terhadap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut mengarah kepada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari fakta yang kita temukan seperti itu, pertanggungjawaban ada di empat orang (para tersangka),” ujar Rafid.

Ia menjelaskan, Bendahara KONI memang terlibat dalam proses pengeluaran anggaran secara organisasi. Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh bendahara dalam pelaksanaan kegiatan KONI tahun 2024.

“Bendahara secara organisasinya melibatkan diri dari segi pengeluaran anggaran, tapi dari pelaksanaan kegiatan kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” tandas Rafid.

Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

Sebelumnya, Kejati Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo pada Jumat (21/8/2026).

Keempatnya masing-masing berinisial FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI, serta MAH dan MOM yang berperan sebagai kontraktor penyedia.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo dan hibah KONI yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sepanjang 2024. Berdasarkan keterangan Kejati, KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah kurang lebih Rp25 miliar dalam periode Januari hingga Desember 2024.

“Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian kegiatan, yakni untuk persiapan pelaksaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut 2024 yakni sebesar Rp 16.650.608.297,” jelas Rafid.

Share:  
Example 120x600