Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan penyidikan perkara terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo dan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) masih berjalan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, kepada Kontras.id, Rabu 19/08/2026.
Arief menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut masih ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo.
“Penyidikan masih berproses untuk keduanya, baik hibah dan pokir,” tegas Arief.
Ketika ditanya mengenai jumlah pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga menitipkan Pokir melalui KONI, Arief mengatakan pihaknya masih perlu memastikan informasi tersebut kepada tim penyidik.
“Saya konfirmasi dulu ke penyidik,” tandas Arief.
Pernyataan Kejati Gorontalo ini menjadi sinyal bahwa perkara yang berkaitan dengan Pokir dan hibah KONI belum berhenti pada tahap awal pemeriksaan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengurai lebih jauh persoalan di balik penganggaran tersebut.
Baca Juga:
Pokir DPRD Mengalir ke KONI, BEM Nusantara Tantang Kejati Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo mendesak Kejati Gorontalo memberi perhatian serius terhadap dugaan aliran dana Pokir anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui KONI Gorontalo.
BEM Nusantara meminta proses hukum tidak berhenti sebatas pemanggilan atau pemeriksaan, tetapi juga mampu mengurai pihak-pihak yang diduga berada di balik perencanaan hingga pemanfaatan anggaran tersebut.
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Gorontalo, Mirzan, menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya berakhir sebatas persoalan administratif tanpa mengungkap substansi dugaan penyimpangannya.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Sorotan semakin mengemuka apabila terdapat anggota DPRD yang memiliki posisi dalam organisasi penerima hibah, sementara pada saat bersamaan berada di Badan Anggaran (Banggar) yang turut membahas APBD. Menurut BEM Nusantara, situasi tersebut layak diuji secara serius dari aspek aturan, etika, transparansi, hingga potensi konflik kepentingan.
“Kejati wajib menseriusi penganggaran yang seharusnya kepada rakyat, oleh sekelompok orang diduga diselewengkan untuk kepentingan organisasi yang mereka pimpin,” tegas Mirzan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga:
Soroti Pokir Rp1,09 Miliar Milik Erwin Ismail, Mirzan: Uang Rakyat Jangan Salah Alamat
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya Kejati Gorontalo. Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran terang mengenai mekanisme penganggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.














