Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan sopir pimpinan DPRD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis 23/07/2026.
Ketua LP3-G, Abdullah Deno Djarai, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,68 miliar.
Menurut Deno, dugaan kerugian keuangan negara itu berasal dari pembayaran gaji sopir Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dibiayai menggunakan APBD.
Deno menjelaskan, praktik tersebut diduga berlangsung selama dua periode keanggotaan DPRD, yakni masa jabatan 2014-2019 dan 2019-2024. Pada periode terakhir, kata dia, terdapat 13 sopir yang diduga menerima gaji melalui APBD Provinsi Gorontalo.
Belasan sopir itu disebut diperbantukan untuk Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Badan Kehormatan (BK), serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan dan fraksi lainnya.
Baca Juga:
Dugaan Permainan Anggaran Sopir DPRD Gorontalo Disebut Bebani APBD Miliaran Rupiah
Deno menduga pembiayaan sopir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Nilai dugaan kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4.680.000.000.
Melalui laporannya, LP3-G meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang diduga dipakai untuk membiayai sopir para pimpinan AKD dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto mengaku masih akan memastikan laporan LP3-G tersebut.
“Akan kami segera kroscek laporannya,” kata Arief.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kontras.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari DPRD Provinsi Gorontalo atas laporan tersebut.
Sebelumnya, alokasi anggaran sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo telah menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggaran yang diduga mencapai lebih dari Rp700 juta setiap tahun dinilai memunculkan pertanyaan mengenai urgensi penggunaannya, terlebih para anggota DPRD disebut telah menerima tunjangan transportasi.
Di tengah dorongan efisiensi belanja daerah, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah anggaran sopir masih relevan ketika tunjangan transportasi telah diberikan sebagai fasilitas penunjang mobilitas anggota legislatif.
Baca Juga:
Sopir DPRD Gorontalo Diduga Disamarkan Jadi Outsourcing, Sun Biki Buka Fakta
Sorotan itu tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan uang rakyat secara tepat sasaran. Jika benar anggota DPRD telah memperoleh tunjangan transportasi sebagai pengganti fasilitas kendaraan dinas, maka alasan pengalokasian anggaran sopir setiap tahun dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, menilai polemik tersebut seharusnya dijawab dengan penjelasan yang utuh dari DPRD Provinsi Gorontalo agar tidak berkembang menjadi asumsi liar.
“Masyarakat berhak mengetahui dasar pengalokasian anggaran tersebut. Jika memang setiap anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi, maka perlu dijelaskan secara rinci mengapa masih terdapat anggaran untuk sopir. Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap uang rakyat,” ujar Lutfi melalui keterangan resmi yang diteima Kontras.id pada Jumat, 17 Juli 2026.












