Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahanPeristiwa

Dana Desa Huntuk Diduga Dikorupsi, Kejari Boroko Tetapkan Kades dan Operator Jadi Tersangka

×

Dana Desa Huntuk Diduga Dikorupsi, Kejari Boroko Tetapkan Kades dan Operator Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kades Huntuk Bolmut
OFK, yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Huntuk, dan FU yang berperan sebagai operator desa sedang digiring ke mobil tahanan usai diperiksa dan ditetapkan tersengka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko pada Selasa malam, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WITA,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Boltara) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa 21/7/2026 sekitar pukul 21.30 WITA. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial OFK, yang merupakan oknum Kepala Desa Huntuk, serta FU yang berperan sebagai operator desa sekaligus penyedia dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Baca Juga:
Laporan Korupsi Dana Desa Huntuk Tak Jelas, Kinerja Kejari dan Polres Bolmut Dipertanyakan

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 442.892.878,20. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penting dalam proses hukum yang kini terus bergulir.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan Kejari Boroko untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Proses hukum dipastikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.

Baca Juga:
Kades Huntuk Bolmut Bilang Tak Ada Unsur Penyalahgunaan pada TGR Rp200 Juta

Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan perbuatan pidana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut apabila ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan terhadap anggaran tersebut dinilai berdampak langsung pada kepentingan masyarakat desa.

Baca Juga:
Dana Desa Diduga Dikorup, Warga Segel Kantor Desa Huntuk Bolmut

Kejari Boroko menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Perkembangan baru masih terbuka apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum maupun alat bukti tambahan yang memperluas pengungkapan kasus ini.

Share:  
Example 120x600