Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali menuai sorotan. Lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, kini dipertanyakan efektivitas kerjanya akibat tingginya frekuensi perjalanan dinas yang dilakukan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, agenda anggota DPRD Provinsi Gorontalo lebih sering berlangsung di luar daerah dibandingkan aktivitas kerja di gedung parlemen. Dalam satu pekan, kegiatan rapat di kantor DPRD disebut hanya berjalan dalam waktu terbatas, sementara sebagian hari kerja lainnya diisi dengan agenda perjalanan dinas.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, keberadaan DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah dituntut hadir secara aktif dalam mengawal kebijakan, penggunaan anggaran, serta berbagai program yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Sorotan tajam datang dari Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah, Wahyu Pilobu. Ia menilai pola aktivitas anggota DPRD saat ini perlu dievaluasi agar tidak membuat fungsi utama lembaga legislatif kehilangan arah.
Menurut Wahyu, perjalanan dinas yang dilakukan secara rutin setiap pekan harus memiliki alasan yang jelas, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang digunakan dari anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.
“Jangan sampai perjalanan dinas hanya menjadi rutinitas yang menghabiskan anggaran, sementara fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan justru melemah. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan mengenai manfaat setiap perjalanan dinas yang dilakukan,” tegas Wahyu.
Ia menyebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam pengelolaan anggaran publik. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah berbagai agenda perjalanan dinas tersebut benar-benar berkaitan dengan peningkatan kinerja DPRD atau hanya menjadi kegiatan administratif tanpa dampak yang dirasakan warga.
Tak hanya memberikan kritik, Wahyu juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, ia berharap proses penelusuran dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menilai, transparansi penggunaan anggaran merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang wajib dijunjung oleh setiap penyelenggara negara. Namun berbeda dengan apa yang terjadi di lembaga yang terhormat kita. Sehingganya APH harus segera melakukan penelusuran atas apa yang terjadi di DPRD Provinsi,” ujar Wahyu.
Polemik perjalanan dinas DPRD ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai sejauh mana efektivitas kinerja lembaga perwakilan rakyat. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, publik kini menunggu pembuktian bahwa setiap agenda kedinasan benar-benar menghasilkan manfaat, bukan sekadar menghabiskan anggaran.














