Kontras.id, (Gorontalo) – Kasus tidak dibayarnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023 kembali menyeret tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Hendra R. Abdul (HRA) sebagai tersangka, Senin 04/05/2026.
Hendra R. Abdul diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024. Kasus yang menjeratnya terjadi pada periode 2022–2023, menjelang akhir masa jabatan periode keduanya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Hendra Abdul dilakukan karena yang bersangkutan tidak membayar TGR atas kelebihan pembayaran TKI pada periode tersebut.
“Jadi hari ini kita telah menetapkan satu orang lagi tersangka perkara pembayaran hak keuangan di pimpinan dewan maupun anggota dewan tahun 2002-2023. Tersangka tersebut berinisial HRA, yang bersangkutan pada saat itu menjabat anggota DPRD sekaligus anggota badan anggaran di DPRD Kabupaten Gorontalo,” jelas Danif.
Ia menegaskan, pihak Kejari masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna memastikan penetapan tersangka dilakukan secara tepat dan tidak keliru.
“Kita akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Agar kita tidak salah dalam menetapkan siapa yang bertanggung jawab di sini, dan siapa yang punya mempunyai niat jahat atau mainstreea di perkara ini,” ujar Danif.
Lebih lanjut, Danif menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus berjalan, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif yang terlibat pada periode 2022–2023.
“Kita tetap periksa yang keterkaitan dengan perkara ini di periode tersebut di 2022 2023, dan tetap periksa menyeluruh tanpa terkecuali,” tegas Danif.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, yang telah memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Jadi bukan sempit pengertian tidak membayar (TGR), tapi banyak faktor lain yang mana kita menetapkan beliau sebagai tersangka,” kata Danif.
Saat ini, Hendra Abdul resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.
“Terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan di lapas kota Gorontalo selama 20 hari ke depan,” tandas Danif.
Baca Juga: Tak Bayar TGR, Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan Kejaksaan
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, Syam T. Ase (STA), juga telah lebih dulu ditahan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo pada Senin, 27 April 2026.
Ia tersandung kasus serupa, yakni tidak membayar TGR atas kelebihan pembayaran TKI periode 2022–2023 dengan nilai mencapai kurang lebih Rp200 juta.
Tersangka TGR Bertambah, Hendra Abdul Susul Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo
Redaksi2 min baca
Share:














