Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Soroti Dugaan Pembatasan Mahasiswa saat Riset di BWS, UK: Ini Pelanggaran Serius

×

Soroti Dugaan Pembatasan Mahasiswa saat Riset di BWS, UK: Ini Pelanggaran Serius

Sebarkan artikel ini
Umar Karim
Anggota Komisi I, Umar Karim memberikan keterangan kepada awak media usai RDPU Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo terkait aduan mahasiswa soal dugaan pembatasan riset di BWS Sulawesi II Gorontalo, Selasa (21/4/2026). (Foto: Alfarisi Ali/kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan mahasiswa selaku pengadu, pihak Rektorat Universitas Gorontalo, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (21/4/2026).

RDPU tersebut membahas dugaan persyaratan yang diberlakukan kepada mahasiswa saat akan melakukan riset atau penelitian di lingkungan BWS Sulawesi II Gorontalo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, usai rapat menjelaskan bahwa pihak DPRD memanggil seluruh pihak terkait guna mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Jadi kami hari ini Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengundang pihak mahasiswa selaku pengadu, kemudian Rektorat Universitas Gorontalo, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, terkait dengan permasalahan bahwa ketika mahasiswa melakukan riset atau penelitian di Balai Wilayah Sungai dipersyaratkan harus ada surat keterangan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka mahasiswa tidak pernah melakukan demo sebelumnya,” ujar Umar Karim.

Ia mengatakan, apabila surat tersebut tidak ada, maka mahasiswa disebut tidak dapat melaksanakan penelitian di instansi tersebut. Menurutnya, dalam forum rapat pihak rektorat membenarkan adanya kejadian tersebut. Sementara Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo juga mengakui hal itu pernah terjadi, namun tidak dituangkan secara resmi dan hanya disampaikan secara lisan oleh staf.

“Tadi sudah dijelaskan langsung oleh pihak rektorat, mereka membenarkan kejadian itu, lalu oleh pihak Balai Wilayah Sungai melalui Kepalanya, menyatakan bahwa benar adanya tapi tidak secara resmi, itu disampaikan secara lisan oleh staf Balai Wilayah Sungai,” jelasnya.

Umar menilai persoalan itu merupakan hal serius karena berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan hak warga negara.

“Bagi kami ini adalah pelanggaran serius terhadap deklarasi Hak Asasi Manusia. Ini adalah soal kebebasan, soal demokrasi, hal yang paling prinsip yang pernah kita perjuangkan di tahun 1998,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi I dan Komisi III masih akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan. Secara pribadi, dirinya menginginkan adanya rekomendasi resmi kepada Komnas HAM terkait persoalan tersebut.

Share:  
Example 120x600