Kontras.id, (Gorontalo) – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026. Kegiatan reses akan berlangsung selama delapan hari kerja, terhitung mulai 2 hingga 11 Februari 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 165/SET.DPRD/110/I/2026 yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo pada 27 Januari 2026. Pelaksanaan reses dilakukan sesuai agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, reses dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang terbagi dalam enam dapil. Rinciannya, Dapil Gorontalo I (Kota Gorontalo) sebanyak delapan anggota DPRD, Dapil Gorontalo II (Kabupaten Bone Bolango) enam anggota, Dapil Gorontalo III (Kabupaten Gorontalo A) sembilan anggota, dan Dapil Gorontalo IV (Kabupaten Gorontalo B) enam anggota.
Selanjutnya, Dapil Gorontalo V (Kabupaten Gorontalo Utara) diwakili lima anggota DPRD, sementara Dapil Gorontalo VI yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato diwakili sepuluh anggota DPRD.
Pelaksanaan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo akan dibantu dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














