Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Diduga Imbas Surat Teguran BPJS, Direktur RSUD Dunda Dicopot

×

Diduga Imbas Surat Teguran BPJS, Direktur RSUD Dunda Dicopot

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD MM Dunda Limboto
Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome didampingi Kepala BKSDM menyerahkan surat penunjukan Plh Direktur RSUD Dunda kepada Ulfa Thamrin Jahja Domili di BKSDM, Selasa 6 Mei 2025,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M. Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda, resmi dicopot dari jabatannya pada Selasa, 6 Mei 2025.

Pencopotan ini diduga berkaitan dengan surat teguran yang dilayangkan oleh BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit tersebut beberapa waktu lalu.

Jabatan direktur RSUD Dunda kini untuk sementara diisi oleh Ulfa Thamrin Jahja Domili, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan rumah sakit yang sama.

Penunjukan Ulfa sebagai pelaksana harian (Plh) direktur diumumkan langsung oleh pemerintah daerah.

Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap dr. Alaludin dilakukan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan di majelis penjatuhan hukuman disiplin.

“Pemberhentian sementara terhadap beliau (Alaludin Lapananda) untuk memperlancar proses pemeriksaan di majelis penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Haris kepada awak media usai menyerahkan surat penunjukan Ulfa Thamrin Jahja Domili sebagai Plh Direktur RSUD Dunda di Kantor BKSD Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: BPJS Tegur RSUD Dunda Limboto Soal Layanan Terhadap Pasien Peserta JKN

Menurut Haris, pemberhentian ini bukan berarti bahwa dr. Alaludin telah terbukti bersalah. Pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses yang sedang berjalan.

“Sehingga itu, ini bukan berarti yang terperiksa itu bersalah. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak mengganggu proses pekerjaan beliau saat akan menjalankan pemeriksaan di majelis penjatuhan hukuman disiplin,” sambung Haris.

Haris menambahkan bahwa tugas pihaknya hanyalah menjalankan instruksi pimpinan dalam rangka memfasilitasi proses penyerahan surat penunjukan Ulfa Thamrin Jahja Domili sebagai Plh Direktur RSUD Dunda.

“Nah proses itu sudah kami lakukan secara bersama. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan di majelis penjatuhan hukuman disiplin,” kata Haris.

Ketika ditanya apakah pencopotan tersebut berkaitan langsung dengan surat teguran dari BPJS Kesehatan, Haris menjelaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah daerah.

“Terkait surat dari BPJS merupakan salah satu bagian yang akan kita lakukan kajian secara komprehensif, apakah itu bertalian secara langsung dengan proses pelaksanaan tugas (Alaludin Lapananda) di RSUD Dunda atau tidak,” tandas Haris.

Share :  
Example 120x600