Kontras.id, (Gorontalo) – Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga resmi menetapkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya, Djakarian Hasan alias Ian (23).
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga yang berhasil didapatkan oleh Kontras.id pada Minggu, 27 April 2025.
Baca Juga: Kepala Desa Buhu Akui Aniaya Warga Karena ‘Emosi’
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mohamad Daud Adam yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini telah dinaikkan menjadi tersangka.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi Tersangka atas nama MOHAMAD DAUD ADAM Alias AYAH OLIS,” jelas isi surat tersebut.
Atas perbuatannya, Mohamad Daud Adam diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Dianiaya Kades Buhu, Korban: Pendengaran Telinga Kiri Saya Mulai Berkurang
Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah saat dikonfirmasi Kontras.id membenarkan bahwa Kepala Desa Buhu kini telah berstatus tersangka.
“Perkembangan penyidikan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan status yang dilaksanakan di Polres Gorontalo,” jelas Darmawan.
“Untuk saat ini status dari kades buhu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Darmawan.
Baca Juga: Polisi Mulai Bungkam Soal Kasus Kades Buhu Aniaya Warganya, Ada Apa?