Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap hasil pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa 05/09/2023.
Tiga Ranperda tersebut antara lain tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman dan Perumahan Kumuh, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan usul prakarsa DPRD serta satu usul prakarsa pemerintah daerah (Pemda) yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, ke 3(tiga) Ranperda itu telah melalui berbagai proses seblum diparipurnakan ke tingkat dia.
“Sebelum pembahasan tahapan pembicaraan tingkat dua, dua Ranperda usul prakarsa DPRD telah melalui penjelasan pengusul dari unsur alat kelengkapan dewan dan juga telah beroleh tanggapan dan pandangan dari Pemerintah Daerah begitu pula Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah usul Pemda,” jelas Syam.
Syam mengatakan, ketiga Ranperda itu telah dilakukan proses pembahasan bersama baik oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD maupun Komisi yang ditugaskan dalam pembahasan beserta instansi terkait.
“Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, dan juga sudah beroleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegas Syam.
“Dari hasil fasiltasi tersebut terdapat beberapa masukan untuk perubahan yang perlu dilakukan penyempurnaan, terhadap masing-masing Ranperda tersebut, dan ini telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi,” sambung Syam.
Syam berharap, dengan diparipurnakannya ketiga Ranperda tersebut, Pemda segera mungkin meminta nomor registrasi peraturan daerah (Perda) ke pemerintah provinsi.
“Diharapkan kepada Pemda kiranya hasil rapat paripurna hari ini segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya untuk permintaan Nomor Registrasi Perda k Pemerintah Provinsi sehinaga Perda ini danap sagera ditetapkan,” harap Syam.
Penulis Thoger