Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Hasil Seleksi TKSK Dinilai Cacat Prosedur, Dinsos Kabupaten Gorontalo Diadukan ke Ombudsman

×

Hasil Seleksi TKSK Dinilai Cacat Prosedur, Dinsos Kabupaten Gorontalo Diadukan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo
Para peserta seleksi TKSK dari 6 Kecamatan Kabupaten Gorontalo saat menyerahkan berkas aduan ke Bagian Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Merasa diberi harapan palsu (PHP) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo, peserta seleksi calon Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Jumat 03/03/2023.

Para peserta seleksi TKSK yang mengadu tersebut diantaranya, dari Kecamatan Tibawa, Pulubala, Asparaga, Bongomeme, Batudaa dan  Kecamatan Dungaliyo.

Peserta seleksi calon TKSK Tibawa, Yusrin Uange (35) menjelaskan, tujuan pengaduan tersebut adalah meminta agar Ombudsman membatalkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementrian Sosial (Kemensos) Nomor 07/5/SK/HK.01/02/2023 tentang TKSK Kabupaten Gorontalo.

“Kami meminta agar SK pengangkatan TKSK yang dikeluarkan oleh Kemensos itu dibatalkan. Karena proses seleksi yang dilakukan oleh Dinsos Kabupaten Gorontalo tidak sesuai prosedur. Masa yang tidak ikut seleksi lulus, sementara yang ikut tidak,” kata Yusrin.

Baca Juga: Alwin Tuding Penjelasan Kadis Sosial Soal Pelaksanaan Evaluasi TKSK ‘Ngawur’
Baca Juga: Hasil Seleksi TKSK Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo

Yusrin mengatakan, tahapan pelaksanaan perekrutan yang diikuti calon TKSK antara lain, tes tertulis, psikotes, tes computer dan tes wawancara. Dalam pelaksanaan seleksi diduga kurang transparan dan professional.

“Pasalnya Dinsos tidak mengumumkan nama-nama yang lulus pada seleksi tersebut, justru kami menerima SK Dirjen Pemberdayaan Sosial tentang TKSK. Surat keputusan tersebut mengundang reaksi dan kekecewaan bagi kami yang mengikuti ujian seleksi, karena nama-nama yang diluluskan adalah peserta yang tidak lulus pada pemberkasan, bahkan tidak mengikuti ujian,” tutur Yusrin.

“Kalau memang hanya TKSK yang lama akan diluluskan, maka Dinsos tidak seharusnya melakukan perekrutan yang baru. Atas dasar itu, dapat kami simpulkan bahwa proses perekrutan tidak profesional, cacat administrasi yang tentunya merugikan kami sebagai peserta ujian,” sambung Yusrin.

Baca Juga: Bupati, Wabup dan Ketua PKK Disebut ‘Dalang’ Perombakan TKSK di Kabupaten Gorontalo
Baca Juga: Terkait Hasil Rekrutmen TKSK, Peserta di 7 Kecamatan Bernasib Seperti Tibawa

Yusrin mengatakan, selain ke Ombudsman pihaknya juga akan mengadukan persoalan tersebut ke Kemensos melalui Anggota DPR RI Perwakilan Gorontalo.

“Kita juga akan mengadukan hal ini ke Kemensos lewat Anggota DPR RI Dapil (Daerah Pemilihan) Gorontalo,” tandas Yusrin.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode mengatakan, laporan dari peserta seleksi TKSK tersebut akan segera diregistrasi dan diplenokan pada pekan depan.

“Akan diregistrasi dan naik ke sidang pleno. Insyaallah minggu depan,” tegas Alim.

Baca Juga: Hasil Seleksi Rekrutmen TKSK Dinsos Kabupaten Gorontalo Tuai sorotan

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Bahruddin saat dimintai tanggapannya terkait aduan tersebut enggan berkomentar.

“No comment,” singkat Syamsul via pesan WhatsApp.

Penulis Thoger

Share:  
Example 120x600