Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Dugaan Pungli Samsat Gorontalo, DPRD Desak Gubernur Minta Maaf dan Polisi Usut Tuntas

×

Dugaan Pungli Samsat Gorontalo, DPRD Desak Gubernur Minta Maaf dan Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo
Suasana RDPU Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Polda Gorontalo, Bapenda, UPTD Samsat, Jasa Raharja, serta AMMPD selaku pelapor pada Senin, 19 Oktober 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo.

Tak hanya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut, DPRD juga mendesak Gubernur Gorontalo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas persoalan pelayanan yang mencuat.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Polda Gorontalo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), UPTD Samsat, Jasa Raharja, serta Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) selaku pelapor, Senin (19/10/2026).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membacakan sejumlah poin rekomendasi yang menyoroti penegakan hukum, pengawasan, transparansi, hingga pembenahan sistem pelayanan Samsat. Langkah tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti dugaan pungli sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Salah satu poin utama rekomendasi meminta Gubernur Gorontalo menyampaikan pernyataan publik berupa permintaan maaf atas persoalan yang terjadi di Samsat Kabupaten Gorontalo. DPRD juga meminta Kapolda Gorontalo melakukan langkah pro justitia atau upaya penegakan hukum terhadap dugaan pungli tersebut.

Tak berhenti di situ, DPRD meminta Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap dugaan pungli dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga legislatif. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo juga diminta memberikan laporan hasil pemeriksaan terkait persoalan tersebut kepada DPRD.

Samsat Diminta Transparan, CCTV Harus Terhubung Ke Aparat

Dalam rekomendasinya, DPRD menempatkan transparansi sebagai salah satu langkah utama pembenahan pelayanan. Seluruh proses pelayanan diminta tidak lagi dilakukan di ruang tertutup, melainkan melalui loket terbuka yang memungkinkan aktivitas petugas dipantau masyarakat.

DPRD juga merekomendasikan pemasangan spanduk berukuran besar bertuliskan “Kawasan Bebas Pungli” di luar gedung serta spanduk berukuran lebih kecil di sejumlah titik strategis di dalam ruangan. Selain itu, tanda “Cek Fisik Gratis” diminta dipasang di lokasi pemeriksaan fisik kendaraan.

Pengawasan juga diusulkan diperkuat melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang beroperasi secara langsung (real time) dan terhubung ke ruang dinas Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo serta Polda Gorontalo. Skema ini diharapkan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus mempermudah pengawasan terhadap aktivitas pelayanan.

Loket Tunai Diminta Ditutup, Pelayanan Didorong Serba Digital

DPRD turut merekomendasikan transformasi pelayanan melalui digitalisasi dan pengurangan transaksi tatap muka. Salah satu poinnya adalah menutup seluruh loket pembayaran tunai agar proses verifikasi data hingga pembayaran dapat diselesaikan melalui transaksi elektronik.

Selain pembayaran digital, DPRD meminta pemerintah mengupayakan layanan pengiriman dokumen kendaraan ke rumah wajib pajak, khususnya STNK atau TBPKP yang telah disahkan. Usulan tersebut diarahkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan tanpa harus berulang kali datang ke kantor Samsat.

Pada aspek pengawasan internal, DPRD merekomendasikan rotasi berkala bagi petugas ASN guna mencegah stagnasi kinerja. Rotasi diusulkan dilakukan paling lama setiap dua tahun atau, jika memungkinkan, setiap satu tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat Daerah dan/atau Polda Gorontalo juga diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. DPRD menekankan perlunya sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pungli agar penindakan memberikan efek jera.

Non-ASN Dilarang Bertugas, Praktik Calo Harus Diberantas

Poin lainnya menyasar tata kelola kepegawaian di lingkungan pelayanan Samsat. DPRD merekomendasikan agar tenaga non-ASN dan nonkepolisian tidak dipekerjakan atau ditugaskan dalam pelayanan. Sebagai gantinya, penambahan tenaga pelayanan diusulkan berasal dari ASN atau anggota kepolisian.

DPRD juga memasukkan usulan tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga pelayanan. Di sisi lain, praktik percaloan dalam proses pelayanan ditegaskan sebagai hal yang harus dilarang.

Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo Viral, Kapolda Minta Maaf kepada Masyarakat

Rangkaian rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo tidak hanya disorot dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari sistem pelayanan dan pengawasan yang perlu dibenahi.

Namun, pelaksanaan rekomendasi itu akan menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan tidak berhenti pada dokumen rapat.

Share:  
Example 120x600